banner 728x250

Tuduhan Korupsi Dana Hibah Legislatif, MAKI Jatim : Ini Upaya Framing Negatif terhadap Khofifah

  • Bagikan
MAKI Jatim gelar Konferensi Pers terkait sikap isu framing negatif terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Hotel Harris Surabaya. (Foto : Istimewa)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyikapi isu framing negatif terhadap pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pokmas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Jatim Heru Satriyo mengatakan bahwa tuduhan Khofifah ini bagian dari upaya pembunuhan karakter secara sistematis.

“Kita lihat upaya masif dilakukan pembunuhan karakter sistematis terhadap Ibu Khofifah. Padahal, beliau ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus hibah pokmas legislatif yang telah menjerat 21 tersangka,” ujarnya, saat konferensi pers berlangsung di hotel HARRIS Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Pria akrab disapa Heru menerangkan bahwa Gubernur Khofifah tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah oleh DPRD Jatim maupun hibah Pemprov Jatim.

“Saya tegaskan tidak ada istilah hibah Gubernur. Yang ada hanyalah hibah dari Pemprov Jatim dan semuanya dilakukan sesuai mekanisme,” terangnya.

Lebih lanjut, Heru menunjukkan bahwa dokumen resmi yang sesuai mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2022 yang terinput dalam sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Dokumen ini bagaimana proses hibah melewati sejumlah tahapan verifikasi dari DPRD, Bappeda, SKPD, hingga penandatanganan NPHD yang dilakukan setelah proses validasi menyeluruh,” jelasnya.

Heru juga mengecam keras keterlibatan Gubernur maupun keluarganya dalam praktik ijon dana hibah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa nama-nama tersangka bukanlah penerima hibah secara administratif yaitu Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar.

“Praktik ijon ini terjadi diluar sepengatahuan Gubernur Khofifah. Justru, SKPD merupakan pihak yang bertugas dalam pengawasan distribusi hibah,” kata Heru.

Heru juga membantah tudingan terhadap Gubernur Khofifah yang mangkir dari panggilan KPK. Ia pun menunjukkan bahwa Khofifah telah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan pada tanggal 18 Juni 2025, karena harus menghadiri wisuda putra keduanya di University Peking of China.

“Sementara pemanggilan kedua, Ibu Khofifah berhalangan hadir karena menemani Wapres Gibran dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Bondowoso,” imbuh Heru.

“Isu tersebut merupakan hoaks dan narasi tidak bertanggung jawab. Ibunda Khofifah secara terbuka siap hadir dalam pemanggilan berikutnya,” sebutnya.

Heru menuturkan bahwa melihat masifnya pemberitaan yang menyerang kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim, kami telah membentuk tim hukum khusus.

“Kami siap melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelecahan terhadap wibawa Pemprov,” imbuh Heru.

Heru juga menekankan bahwa dalam hukum, saksi merupakan pihak yang dimintai keterangan bukan pelaku. Menurut dia, kehadiran Gubernur dalam penyidikan KPK hanya sebatas memberikan informasi sesuai yang diketahui atau dialami sendiri.

“Saksi bukan tersangka. Kami harap masyarakat terutama Jawa Timur bisa membedakan ini dengan jernih,” tutur Heru.

Heru juga menyerukan seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menjaga kehormatan Gubernur dan Wakil Gubernur serta tidak mudah terprovokasi oleh opini liar.

“Mari kita jaga marwah pemerintahan yang sedang membangun Jatim. Jangan sampai kita terserwt dalam narasi destruktif yang melecehkan wibawa daerah,” tutupnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *