Akuratmedianews.com – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Penundaan sidang vonis tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan putusan sehingga sidang harus dijadwalkan ulang.
“Sidang ditunda, karena putusan belum siap,” ujar Palma.
Menurut Palma, penundaan seperti ini merupakan hal wajar dalam proses setiap proses persidangan, mengingat putusan hakim memerlukan pertimbangan analisa yuridis yang matang dan konstruktif.
“Kejaksaan menghargai proses persidangan sesuai kewenangan masing-masing perangkat persidangan. Semua masih lumrah dan masih dalam rel-nya,” terangnya.
Palma juga berharap sidang vonis terhadap kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama BUMD PT RSM Hadi Karyono dan mantan Direktur Operasional Keuangan Agus Amin Jaya, dapat digelar pekan depan sesuai jadwal.
“Kami berharap sidang berjalan dengan aman, tertib, dan mengandung putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum terdakwa, Arina Jumiawati masih belum merespon saat media ini meminta tanggapannya atas penundaan sidang tersebut.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 4 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa. Hadi Karyono dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Agus Amin Jaya dituntut lebih berat, yakni lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara. Hadi Karyono diminta mengganti Rp529.000.059, sedangkan Agus Amin Jaya sebesar Rp2.094.506.600. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Sebagai informasi, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2025, dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 17 Februari 2025.(*)