Akuratmedianews.com – Aksi konvoi ratusan pemuda dan pemudi menjelang pengesahan warga baru Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban, Selasa (8/7/2025) lalu, berbuntut panjang.
Aparat kepolisian menduga adanya unsur tindak pidana dalam kegiatan iring-iringan motor tersebut.
Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale menyatakan, aksi arak-arakan tersebut diduga telah melanggar hukum dan membahayakan keselamatan di jalan raya, serta memicu keresahan di masyarakat.
“Ini sangat disayangkan. Padahal sebelumnya sudah diperingatkan,” tegas AKBP Tanasale di Mapolres Tuban, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil penindakan, sebanyak 326 orang diamankan, terdiri 293 laki-laki dan 33 perempuan yang mayoritas masih berusia remaja dan pelajar. Mereka berasal dari luar Tuban, seperti Gresik, Lamongan, Bojonegoro, hingga Rembang.
“Kami minta para orang tua datang menjemput sebagai bentuk tanggung jawab,” lanjutnya.
Selain itu, bagi yang terindikasi melakukan tindak pidana, pihak kepolisian memberlakukan wajib lapor sambil terus melakukan pendalaman.
“Karena diduga ada peristiwa pelanggaran hukum pidana lain yang dilakukan, sehingga masih butuh pemeriksaan dan pendalaman,” tuturnya.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita 224 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut akan ditindak secara administratif, termasuk pengecekan legalitas dokumen. Beberapa diantaranya diduga kuat merupakan kendaraan bodong hasil tindak kejahatan.
“Patut diduga ada beberapa kendaraan antara plat nomor berbeda dengan kerangka mesin atau STNK sehingga perlu pendalaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tanasale menegaskan tidak akan mentolerir terhadap aksi anarkis. Mantan Kapolresta Tanjung Perak itu memastikan bakal memburu dan memproses hukum siapa pun yang terbukti sebagai provokator.
“Bagi orang yang menyuruh untuk melakukan aksi-aksi anarkis, maka akan kita tangkap dan proses,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Tuban, Lamidi turut angkat bicara. Ia menyampaikan apresiasi terhadap aparat gabungan yang sudah mengamankan jalannya prosesi pengesahan sehingga berlangsung aman dan tertib. Namun, ia juga menyesalkan aksi nekat para penggembira yang tetap mengadakan konvoi.
“Karena imbauan masih dilanggar, maka kami serahkan kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas,” katanya.
Menurut Kang Mas Lamidi, konvoi bukan merupakan bagian dari budaya dan ajaran PSHT. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan memberi sanksi organisasi kepada anggota yang melanggar aturan.
“Konvoi itu bukan ajaran PSHT, dan kami akan menindak tegas pelanggaran seperti itu,” pungkasnya.(*)