Akuratmedianews.com – Mantan Direktur Operasional dan Keuangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Agus Amin Jaya menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam keterangannya usai persidangan pada Rabu (16/7/2025) kemarin, Amin menegaskan, ia dan terdakwa lain, Hadi Karyono selaku mantan Direktur Utama PT RSM sepakat mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan hukum demi mendapatkan keadilan dan memperjuangkan kebenaran.
“Saya dan saudara HK dengan tegas sama-sama menolak dan menyatakan banding,” ujar Amin kepada awak media.
Amin menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia merasa sengaja dikorbankan sebagai tenaga profesional di lingkungan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut.
“Telah terjadi kriminalisasi terhadap pekerja profesional. Ada pihak yang melempar tanggung jawab atas risiko bisnis perusahaan,” ucapnya.
Salah satu kejanggalan yang disorotnya adalah tidak dihadirkannya pihak kunci, yaitu pemegang saham PT RSM dalam persidangan, meskipun sebelumnya telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
“Saksi-saksi yang terkait langsung dengan unsur kerugian negara juga tidak dihadirkan,” tegasnya.
Amin menjelaskan, dalam struktur sebuah perusahaan terdapat tiga unsur utama, meliputi pemegang saham, komisaris, dan jajaran direksi. Ia mengklaim, beberapa keputusan bisnis yang dijalankannya telah mendapatkan persetujuan dari pemilik saham atau komisaris, bahkan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Saya sudah mempertanggungjawabkan kinerja keuangan dan kinerja perusahaan melalui RUPS, dan itu telah diterima dengan baik,” tambahnya.
Amin menekankan, semestinya pemegang saham juga dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, terlebih mereka telah diperiksa atau di BAP (berita acara pemeriksaan).
“Seharusnya pemegang saham dihadirkan dalam sidang, karena mereka juga telah di BAP,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini. Ia mempersilahkan kepada para terdakwa untuk menempuh upaya hukum lanjutan, jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
“Hak bagi terdakwa apabila hendak mengajukan banding atau upaya hukum,” ucapnya.
Menanggapi kekecewaan terdakwa terkait pemegang saham PT RSM yang tidak dihadirkan dalam persidangan, Palma menyebut, bahwa keputusan majelis hakim tidak hanya berdasarkan satu saksi, melainkan melalui berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Tentunya Majelis Hakim dalam putusannya tidak hanya tergantung pada satu keterangan saksi, melainkan dapat dibangun berdasarkan alat bukti-alat bukti lainnya,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, Plt Direktur PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Perseroda (dulu BUMD PT RSM), Agus Wijaya masih belum merespon sejumlah pertanyaan yang dikirim ke nomor whatsappnya, terkait tudingan Amin Jaya, bahwa ada pihak yang melempar tanggung jawab atas resiko bisnis perusahaan.
Diketahui, dalam sidang putusan, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Agus Amin Jaya, serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan Hadi Karyono, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp509,5 juta atau menjalani hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agus dengan lima tahun enam bulan dan Hadi dengan tiga tahun penjara. Meski demikian, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Majelis hakim menyatakan Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.