TUBAN, Akuratmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembuatan lubang resapan biopori pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara senilai Rp344 juta.
Dalam pengembangannya, Korps Adiyaksa tersebut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka sejak 21 Juli 2025. Mereka yaitu WS, selaku pemilik perusahaan pemenang tender, YA selaku direktur CV yang meminjam perusahaan WS, serta HG, pelaksana proyek di lapangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dalam perkara ini. Terdiri dari dua orang ahli, dan puluhan lainnya berasal dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala dinas, camat, kepala desa, hingga para pekerja proyek.
“Karena tempat pengadaannya pipa biopori ini tersebar di 20 kecamatan, maka kami menghimpun data-data dari desa secara kolektif,” bebernya, Selasa (22/7/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan, dari total 16.400 pipa resapan yang seharusnya terpasang di 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban, hanya 9.121 unit yang benar-benar terpasang. Sisanya, sebanyak 7.181 pipa diketahui tidak dipasang, bahkan ditemukan berserakan di balai desa dan sejumlah titik lainnya.
Yogi menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu cukup lama, yakni sekitar sembilan bulan. Salah satu kendalanya adalah proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor.
“Kami membutuhkan waktu sekitar 9 bulan karena terkendala dengan perhitungan kerugian negara,” terangnya.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Yogi menyatakan masih membuka peluang untuk pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul fakta-fakta baru dari keterangan para tersangka atau selama proses persidangan.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan ada fakta-fakta baru. Jika itu terjadi, penyidik akan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan pipa biopori program DLHP Tuban memiliki pagu anggaran sebesar Rp974.556.000. Dalam pelaksanaannya, YA meminjam nama perusahaan dari WS, lalu WS menyerahkan pekerjaan kepada HG yang tidak memiliki kualifikasi teknis sebagai pelaksana proyek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.