banner 728x250

Direktur PT BCA Tuban Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Bayar Denda Damai Rp12 Miliar

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Direktur PT. BCA berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kanwil DJP) Jawa Timur.

Tersangka diduga melanggar ketentuan perpajakan dalam kurun waktu Januari 2016 hingga Desember 2018, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.035.564.300.

Pemilik perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi beralamat di Kabupaten Tuban itu disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Selain itu, SA juga dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda damai (schikking) sebesar tiga kali dari jumlah kerugian negara, yakni Rp9.106.692.900. Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan tersangka mencapai Rp12.142.257.200.

Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengungkapkan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan secara restoratif, dengan pendekatan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme schikking.

“Pada 7 Juli 2025, penyidik dari Kanwil DJP Jatim telah menerima 14 bukti penyetoran uang senilai Rp3.812.993.886 yang dibayar secara bertahap sejak 28 Februari 2023 hingga 6 Desember 2024,” jelas Palma, Jumat (25/7/2025).

Selanjutnya, SA telah melunasi kekurangan sebesar Rp8.329.263.314 melalui rekening penerimaan Kejari Tuban (RPL 166) bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Dirjen Pajak Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tuban pada 8 Juli 2025.

“Dengan demikian, total pembayaran denda damai oleh tersangka sudah mencapai Rp12.142.257.200 dan kerugian negara telah dipulihkan,” ujar Palma.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Tuban telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan (P-13) kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejati Jatim pada 14 Juli 2025. Permohonan itu disertai dokumen pendukung seperti Berita Acara Tahap II, rencana dakwaan, surat perintah penunjukan jaksa, bukti setoran, serta tanda terima pembayaran.

Jika permohonan penghentian penuntutan dikabulkan, Kejari Tuban akan menerbitkan penetapan penyelesaian perkara secara schikking (P-26), menyusun berita acara pelaksanaan, menetapkan status barang bukti, dan menyetorkan seluruh uang denda damai ke kas negara.

“Nantinya seluruh uang denda damai akan disetorkan ke kas negara,” tutup Palma.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *