Akuratmedianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan PT Hutama Karya (HK) masih saling meributkan utang senilai Rp4,9 miliar, buntut proyek Pembangunan Pasar Besar Tuban di Jalan Letda Sucipto yang mangkrak.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tuban Hendi Budi Fidrianto mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan pendampingan hukum pada tahun 2024. Pendampingan itu atas permohonan dari pihak HK selaku penggarap proyek.
“Kedua belah pihak tahun lalu pernah kami pertemukan, tapi yang hadir hanya perwakilan sehingga tidak bisa mengambil keputusan,” ungkap Hendi, Sabtu (2/8/2025).
Namun karena hanya bersifat pendampingan, lanjut Hendi, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kedua belah pihak menyepakati solusi tertentu.
“Pendampingan dari kami telah berakhir tahun lalu. Jadi perkembangannya sekarang seperti apa, kami juga kurang tahu,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan penyelesaian persoalan tersebut masih dalam proses komunikasi. Ia menegaskan Pemkab memiliki dasar kuat untuk menagih piutang, yakni rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dasar kita menagih piutang itu sesuai dengan rekomendasi BPK, karena itu hak kita (Pemda),” ujarnya.
Budi menambahkan sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang dibuat antara Pemkab dan HK, ketika salah satu pihak gagal menjalankan kewajiban atau wanprestasi, maka harus membayar ganti rugi.
“Tapi mereka kelihatannya enggan untuk membayar utang tersebut,” sambungnya.
Budi berharap segera ada win-win solution terkait persoalan ini. Ia juga mengisyaratkan kemungkinan Pemkab akan kembali berkonsultasi dengan BPK jika terus berlarut-larut.
“Kalau nanti ini nggak selesai-selesai, kan kita ditanya terus sama BPK bagaimana progressnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek Pasar Besar Tuban dimulai pada 17 Oktober 2019 dengan seremoni peletakan batu pertama oleh Bupati dan Wakil Bupati Tuban kala itu. HK disebut siap menggelontorkan investasi sebesar Rp280 miliar guna membangun kawasan terintegrasi yang mencakup pasar modern, pusat perbelanjaan, wahana wisata, dan hotel bintang tiga.
Ternyata impian besar itu kandas. HK yang merupakan BUMN memilih mundur ditengah jalan dengan dalih terdampak pandemi Covid-19. Alhasil, lahan seluas 5,7 hektare yang dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru kini terbengkalai dan nampak tak terurus.
Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan resmi dari pihak HK mengenai polemik utang tersebut.










