Akuratmedianews.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tuban menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (8/8/2025).
Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan, Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tuban menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan Raperda, kemudian dilanjutkan dengan pandangan akhir dari seluruh fraksi.
Juru Bicara Banggar, Munir menjelaskan, usai mendengarkan jawaban tertulis dan langsung dari Bupati Tuban pada 4 Agustus 2025 atas pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung dilaksanakan dan tuntas pada 7 Agustus 2025.
“Dengan selesainya pembahasan itu, maka Banggar DPRD Tuban mengambil kesimpulan bahwa Raperda P-APBD 2025 dapat disetujui dan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD untuk menjadi Perda,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran SKPD atas sinergi dan kolaborasi dalam menyusun perubahan APBD ini.
“Ketepatan waktu penetapan Perda ini sangat penting agar program-program pembangunan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Lindra sapaan akrab Bupati.
Ia optimistis rancangan perubahan anggaran tahun ini telah disusun berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, antara eksklusif dan legislatif memiliki kesamaan pandangan dalam menyusun Raperda APBD 2025.
“Kami berharap sinergitas dan kemitraan yang telah dibangun akan terus terpelihara dan dapat ditingkatkan untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban,” tuturnya.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, hasil persetujuan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja sejak diterima, Gubernur akan memberikan hasil evaluasi untuk kemudian dibahas kembali dengan DPRD,” katanya.
Setelah itu, berita acara tindak lanjut hasil evaluasi dan keputusan pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah yang kemudian menjadi dasar untuk penetapan Perda tentang P-APBD 2025.
“Semoga Perubahan APBD 2025 ini benar-benar membawa manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Tuban maupun masyarakat Jawa Timur secara umum,” pungkasnya.
Adapun Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan yang semula Rp3,263 triliun berkurang sebesar Rp9,4 miliar, sehingga menjadi Rp3,254 triliun. Belanja yang semula Rp3,263 triliun berkurang sebesar Rp9,4 miliar, sehingga jumlah belanja setelah perubahan Rp3,254 triliun.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, meliputi penerimaan pembiayaan daerah yang semula Rp170,3 miliar bertambah Rp127,4 miliar sehingga jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp297,7 miliar.
Lalu, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp717,1 miliar bertambah Rp50,4 miliar sehingga menjadi 767,6 miliar. Pendapatan Transfer sebelum perubahan 2,546 triliun berkurang 59,8 miliar, sehingga menjadi Rp2,486 triliun.
Belanja Operasional sebelum perubahan, Rp2,240 triliun berkurang Rp32,3 miliar sehingga menjadi Rp2,208 triliun. Belanja Modal sebelum perubahan Rp660,1 miliar bertambah Rp162,8 miliar sehingga menjadi Rp823,5 miliar. Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan Rp23,4 miliar berkurang Rp16,6 miliar, sehingga menjadi Rp6,7 miliar.
Terakhir, untuk Belanja Transfer sebelum perubahan Rp59,9 miliar bertambah Rp4,1 miliar sehingga menjadi Rp64 miliar.










