banner 728x250

Jatanras Polres Tuban Buru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hingga ke Bali

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk dua pemuda yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Menariknya, penangkapan dilakukan hingga ke Pulau Dewata Bali, setelah keduanya diketahui melarikan diri dan bekerja di sana.

Kedua pelaku berinisial S (19), warga Kecamatan Kerek dan JK (19), warga Kecamatan Tambakboyo. Sementara korban berinisial AP (16), asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Tambakboyo sekitar satu bulan lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi terakhir bahwa kedua pelaku berada di Bali,” tutur Febri, Kamis (21/8/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras untuk melakukan pengejaran. Upaya itu pun akhirnya membuahkan hasil.

“Kedua pelaku kami amankan saat berada di sebuah mess tempat mereka bekerja di Bali,” timpal Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi.

Kini, mereka telah digelandang ke Mapolres Tuban, dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *