banner 728x250

Usai Ditilang, Pemuda Asal Nganjuk Diciduk saat Ngamar Bareng Pacar di Home Stay Tuban

  • Bagikan
DICIDUK : Pasangan Muda Mudi yang Berduaan di Kamar Kos Diciduk Petugas
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Nasib apes menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk berinisial FR (20). Pasalnya, dalam sehari ia dua kali berurusan dengan aparat kepolisian, Minggu (24/8/2025).

Siang hari, sepeda motor RX King yang dikendarai FR ditilang petugas lantaran tidak dilengkapi spion saat melintas di kawasan Alun-Alun Tuban. Kemudian malam harinya, ia diciduk oleh petugas gabungan polisi bersama Satpol PP ketika tengah berduaan dengan kekasihnya, HD (19), warga Kelurahan Gedongombo di sebuah kamar RA Home Stay, Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding.

Kendati pintu kamar dalam kondisi tertutup, pemuda yang bekerja di sebuah pabrik kayu di Kabupaten Gresik itu berdalih tidak melakukan perbuatan asusila.

“Saya tidak ngelakuin aneh-aneh, kebetulan pacar saya tadi nganter makan untuk makan malam,” ujar FR kepada media ini.

FR mengaku baru pertama kali datang ke Tuban untuk menemui kekasihnya yang dikenalnya saat bekerja di pabrik kayu.

“Saya datang ke Tuban ini baru pertama kali, sengaja ingin bertemu pacar,” ucapnya.

Selain FR dan HD, petugas juga menggaruk dua pasangan muda-mudi lainnya di Mara House, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Masing-masing, MA (23/L) asal Kendal bersama MM (23/P) asal Wonosobo, dan MP (18/L) asal Kelurahan Ronggomulyo bersama NO (19/P) asal Kecamatan Montong.

Seluruh pasangan kemudian digiring ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita BAP ke Mapolres dan akan kita tindak sidang tipiring,” terang Kanit PAM Obvit Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Mu’in.

Mu’in mengatakan kegiatan razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pasangan muda-mudi yang keluar masuk kamar kos maupun penginapan.

Lebih lanjut, ia menyebut penindakan juga akan menyasar pemilik kos dan penginapan yang disinyalir membiarkan praktik asusila. Tindakan yang ditempuh dengan berkordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kewenangan ada di Pemerintah Daerah, sanksinya administratif, bisa berupa pencabutan izin usaha atau teguran keras,” jelasnya.

Pihak kepolisian bersama Satpol PP berkomitmen melaksanakan razia serupa secara berkala sebagai bagian dari penegakan Perda Tuban tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *