Akuratmedianews.com – Sebagai bentuk nyata pelaksanaan reformasi di tubuh Polri di antaranya adalah menegakkan hukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Tidak tebang pilih dan hukum hanya tegak ke bawah, namun tumpul ke atas.
Saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang membentuk Komite Reformasi Polri sebagai upaya untuk mereformasi Korp Bhayangkara tersebut. Banyak dukungan mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dari pengusaha dan pegiat antikorupsi asal Situbondo, Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur.
“Kita semua cinta Polri. Tapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Reformasi ini momentum penting agar Polri makin dipercaya masyarakat,” ujar Gus Lilur, Senin (29/09/2025).
Salah satu yang ditunggu masyarakat adala tindakan tegas pada dugaan praktik tambang ilegal yang ada di Jawa Timur, salah satunya di Madura. Gus Lilur meminta kepolisian memberi perhatian serius pada kasus dugaan pertambangan galian C di kawasan wisata religi Asta Tinggi, Sumenep.
“Perlu penanganan serius. Jangan sampai dibiarkan, karena selain merusak lingkungan, ini juga merugikan masyarakat,” katanya.
Terkait dugaan tambang ilegal di Madura, sudah ada laporan dari Yayasan Panembahan Somala (YPS). Ketua YPS RB Moh Amin telah dua kali melayangkan laporan resmi ke kepolisian terkait hal tersebut.
Pertama ke Polres Sumenep pada 6 Februari 2023 dengan Nomor: 03/YPS/III/2023, dan kedua ke Polda Jatim pada 19 Juni 2024 dengan Nomor: 17/YPS/VI/2024. Meski laporan itu sudah ditindaklanjuti hingga pengecekan lapangan oleh Polres Sumenep pada 30 Desember 2024, namun aktivitas pertambangan disebut tetap berlanjut hingga September 2025 ini.
“Kami punya bukti foto dan video alat berat yang masih beroperasi,” tegas Amin.
Karena itu, Gus Lilur menilai, penanganan kasus tambang ilegal di Sumenep itu menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri.
“Reformasi bukan hanya soal aturan di atas kertas, tapi juga keberanian menegakkan hukum di lapangan. Polisi harus bertindak tegas,” tandasnya.
Sekadar diketahui, telah melaporkan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Liar (Illegal Mining) di daerah Lamak Asta Tenggi Sumenep Madura, dengan Laporan Pengaduan.YPS mengadukan hal itu pada Polres Sumenep dengan Nomor : 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023; dan laporan pengaduan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim dengan
Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024.
Dasar hukum pelaporan adalah Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan UU 6 Tahun 2023 Tentang Hak Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Juga Pasal 158 jo Pasal 37 dan 67 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 109 ayat 1 Jo Pasal 36 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejak tanggal 6 Februari 2023, Pelapor telah menemukan aktifitas pertambangan yang diduga Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Liar (Illegal Mining) di Daerah Lamak Asta Tenggi Sumenep Madura. Area yang dilakukan pertambangan tersebut masuk pada bagian tanah milik yang dikelola oleh Yayasan Panembahan Somala Sumenep.
Sehingga pada saat itu Ketua dan Seketaris Yayasan Panembahan Somala Sumenep kemudian membuat Laporan pengaduan ke Kapolres Sumenep dengan Nomor Pengaduan 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023.
Namun, kegiatan pertambangan terus berlangsung, sehingga Ketua dan Seketaris Yayasan Panembahan Somala Sumenep kemudian membuat Laporan pengaduan lagi ke Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024. Yang kemudian oleh Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : 17/YPS/VI/2024 dilimpahkan Pengaduan Tersebut ke Polres Sumenep, sehingga saat ini ada 2 laporan pengaduan yang ada di Polres Sumenep.
Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan Lokasi yaitu tanggal 30 Desember 2025. Penyidik Polisi datang ke lokasi dan melihat aktivitas pertambangan tersebut. Namun, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, meskipun saat cek lokasi Polisi sudah melihat aktivitas dan alat berat di Lokasi tersebut, namun sampai saat ini tidak ditindak lanjuti. Bahkan, sampai pada 19 September 2025 kemarin, aktifitas pertambangan masih dilakukan.
Aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut selain merusak lingkungan dan diduga illegal, aktvitas tersebut membahayakan makam-makam para Raja yang ada di Asta Tenggi, akibat pengerukan tambang illegal tersebut. Oleh karena itu YPS berharap aktivitas tambang tersebut dihentikan dan para pelakunya di proses Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.










