banner 728x250

IAINU Tuban Siap Buka S2 Prodi PAI

  • Bagikan
IZIN PRODI PAI : IAINU Tuban Terima Izin Penyelengaraan Prodi PAI
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban segera membuka pendaftaran mahasiswa untuk program studi (prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Magister (S2).

Hari ini, Rabu (26/11/2025) di kantor Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Ketua BPP IAINU Tuban KH, Miftahul Asror didampingi Rektor IAINU Prof. Dr. M.Syamsul Huda dan Wakil Rektor Bidang Akademik Supriyanto, M.Pd menerima secara resmi izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Magister tersebut.

Izin tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. Ketua BPP yang menerima surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1571 Tahun 2025 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Untuk Program Magister Pada Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban tersebut.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam surat keputusannya itu menyebut, bahwa untuk menyelenggarakan program studi pada rumpun ilmu agama, wajib memperoleh izin penyelenggaraan program studi dari Menteri Agama.

Sementara Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban dinilai telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Magister. Ini  berdasarkan surat Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 3315/SU- A/LAMDIK/IX/2025 tanggal 18 September 2025 perihal Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi dalam Pembukaan Program Studi.

Sedang dalam penyelenggaraan Program Studi pengelola Program Studi wajib melakukan pemenuhan persyaratan. Di antaranya  5  dosen homebase dan program studi tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pengajuan usulan Akreditasi Sementara untuk program studi baru kepada Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan ini mulai berlaku.

Pengajuan akreditasi ulang kepada Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa akreditasi berakhir, dan penyesuaian data setiap tahun dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Education Management Information System (EMIS) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi paling lambat setiap satu bulan setelah akhir semester.

Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan Subdirektorat Pengembangan Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terkait dengan penjaminan mutu Program Studi. Dan koordinasi dengan pokja Education Management Information System (EMIS) dan pokja PDDikti Kementerian Agama terkait dengan proses pemutaakhiran data.

Wakil Rektor Bidang Akademik IAINU Tuban Supriyanto, M.Pd saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, IAINU sudah menerima izin resmi untuk menyelenggarakan program studi PAI untuk jenjang Magister (S2).

‘’Segera kita buka perkuliahan. Kami rencana pada semester genap besok sudah mulai,’’ katanya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *