Akuratmedianews.com – Identitas aktor dan musisi berinisial FA sebelumnya disembunyikan setelah ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat akiat kasus narkoba ternyata adalah Fachri Albar.
Identitas tersebut dibuka oleh polisi setelah Fachri Albar menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Metro Jakarta Barat. Hasil tes urine menunjukkan bahwa putra penyanyi senior Ahmad Albar itu positif mengonsumsi narkotika.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam membenarkan informasi tersebut usai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fachri Albar di Siddokes Polres Metro Jakarta Barat.
“Untuk tes urine, dinyatakan positif mengandung beberapa jenis narkotika,” ujar Avrilendy.
Namun, lanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk soal motif pemakaian dan peran Fachri dalam kasus tersebut. Ia menambahkan, jenis narkoba dan barang bukti yang ditemukan akan diungkap secara rinci dalam konferensi pers
“Jenis dan barang bukti akan kita sampaikan lengkapnya pada saat konferensi pers,” jelasnya.
Avrilendy juga menyampaikan bahwa tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Fachri Albar, dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
“Hari ini telah dilakukan tes kesehatan, dan hasilnya menunjukkan bahwa Fachri dalam kondisi sehat dan stabil. Saat ini proses pemeriksaan lanjutan terus dilakukan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) malam. Fachri ditangkap saat sendirian di rumahnya tersebut.
Terliat dalam kasus narkoba ini, bukan kali pertama bari Fachri, karena menurut catatan, pada tahun 2007 silam, Fachri Albar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus narkoba. Saat itu, ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat di kamarnya. Akhirnya, Fachri Albar menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Kemudian, pada 2018, dia kembali terlibat di kasus yang sama. Kala itu, Fachri ditangkap di rumahnya dengan bukti berupa 1 puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Juga ada 13 butir psikotropika jenis Nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis Alprazolam yang ditemukan dalam rumahnya. Akibatnya, Fachri dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(*)