banner 728x250

Anggota Satlantas Polsek Pabean Cantian Lakukan Pungutan Liar ke pengendara Mobil Innova Venturer

  • Bagikan
banner 780X90
Surabaya – Akuratmedianews.com – Dihapusnya tilang manual oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 14 Oktober 2022, merupakan upaya untuk membersihkan instansi Polri dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pungutan liar (pungli).
Seiring meningkatnya angka kecelakaan, pihak kepolisian kembali menerapkan tilang manual untuk beberapa pelanggaran diantaranya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, TNKB tidak dipasang, knalpot brong dan balap liar.
Penerapan tilang manual ini, saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2023 yang dilaksanakan sejak bulan Februari 2023. Tilang manual beriringan dengan tilang elektronik (E-TLE) dalam menindak setiap pelanggaran lalu lintas.
Namun sayang, dengan kembalinya kebijakan tilang manual, dimanfaatkan oleh oknum anggota Polri, untuk mengeruk keuntungan dari para pelanggar lalu lintas. Salah satunya, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pabean Cantikan, Aiptu Romi.
Dalam modus operandinya, Aiptu Romi memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebuah mobil Innova Venturer Nopol N 661 H yang didalamnya berisikan 3 orang. Namun, setelah menitipkan sejulah uang, mobil tersebut dipersilahkan pergi tanpa diberikan surat tilang yang sudah dibubuhi tentang pelanggaran yang dilakukan pelanggar lalu lintas tersebut.
Hal tersebut, diketahui oleh rekan rekan media pada hari Sabtu ( 25/03/2023 ) sekitar pukul 00 : 35 WIB dini hari. Awalnya, awak media melihat ada mobil patroli Lantas dari Polsek Pabean Cantikan memberhentikan pengendara mobil warna hitam.
Untuk menggali informasi terkait kejadian tersebut, awak media mencoba mendekat mobil patroli fan mobil pelanggar lalu lintas tersebut. Mengetahui adanya awak media, 3 orang yang ada didalam mobil digiring oleh petugas Lantas Polsek Pabean Cantikan ke pos penjagaan yang ada di jln Bunguran.
Selang beberpa waktu, pengemudi dan 2 rekannya yang sebelumnya diajak masuk ke dalam ruangan gelap dalam Pos Lantas, keluar dengan mimik wajah kurang senang.
Melihat adanya kejanggalan, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Aiptu Romi selaku petugas yang melakukan penilangan dengan salah satu rekannya.
“Pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran rambu rambu lalulintas jadi dilakukan tindakan penilangan,” ucapnya.
Pada saat awak media menanyakan surat apa yang ditahan sebagai bukti penilangan, Aiptu Romi menunjukkan surat tilang dengan ada lampiran uang sebesar 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) dengan dalih titip tilang, dan tidak ada surat apapun yang di tahan dari anggota lantas tersebut.
Padahal menurut undang undang pasal 287 ayat 1 KUHP yang ber bunyi “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Setelah beberapa rekan rekan media mencecar beberapa pertanyaan untuk apa uang 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) tersebut kepada petugas lantas Polsek pabean Aiptu Romi tak ada jawaban dan seakan akan diam.
Kemudian, uang yang ada di lampiran surat tilang tersebut di ambil sebanyak 100.000 ( seratus ribu ) untuk menyuap awak media agar dugaan pungli tersebut tidak tersebar luas. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh awak media.
Dugaan pungli tersebut terjadi dikarenakan adanya beberapa kejanggalan diantaranya, surat tilang manual tidak berlaku pada Pasal 287 ayat (1), surat tilang yang tidak dirobek dari tempatnya, penitipan denda seharusnya melalui Briva BRI bukan titip ke anggota polisi dengan mekanisme, pelanggar harus membayar denda maksimal melalui Briva BRI terlebih dahulu. Apabila keputusan sidang tidak sampai denda maksimal, kelebihan uang titipan akan dikembalikan kepada pelanggar. ( Eas/Red)
banner 780X90
Penulis: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *