Merangin-Akurat Media News Com. Pemasangan Kabel Listrik dari tiang menuju ke SD No.232/ IV desa rantau macang berbatas dengan dusun renah aur berduri RT.04 Desa Muara Siau kecamatan muara siau kabupaten merangin provinsi jambi.
Pihak PLN , rentangan kabel sepanjang 100 meter melewati kebun milik suardi desa pasar muara siau tempat nya de dusun aur duri tampa izin. Sedangkan kabel tersebut sudah Terjuntai di Tanah, menggunakan tiang kayu dan Sudah ada yang Terkelupas. Pemilik lahan berinisial suhardi sangat Keberatan kepada pihak PLN, dikarnakan pemasagan kabel tersebut tidak meminta izin ,saptu 20/10/2023 .
Kabel yang terjuntai di tanah sepanjang 100 meter tersebut kini belum ada tindakan oleh pihak PLN dengan menggunakan kayu, suhardi menyampaikan supaya tidak tersentuh oleh warga, termasuk ternak di daerah tersebut, karena sebagian kabel itu telah terkelupas. Apabila kabel tersebut tidak dilakukan perbaikannya, suhardi/ ck , akan memutuskan kabel yang melewati kebunnya tersebut.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 27 yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk masuk ke
tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu”.
Selanjutnya dalam pasal 44 dijelaskan bahwa pendirian jaringan listrik harus memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, adapun yang dimaksud ketentuan keselamatan adalah memberikan rasa aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lain di sekitarnya.
Faktanya PT. PLN (Persero) pada pendirian jaringan listrik di tanah milik warga yang terdampak tidak memenuhi ketentuan keselamatan akibat dari tidak terlaksananya asas ketidak ikutsertaan dalam penentuan titik pendirian jaringan listrik sehingga tidak memberikan rasa aman dan nyaman pemilik tanah Perhitungan jarak pendirian jaringan listrik antara tiang listrik adalah 40-50 Meter atau dapat menyesuaikan kondisi yang ada dilapangan dan seharusnya, mengikutsertakan pemilik atas tanah dalam penentuan titik pendirian, faktanya pihak PT. PLN (Persero) dalam beberapa proses pendirian sarana jaringan listrik di kabupaten merangin,tempat nya di aur berduri desa pasar muara siau
tidak melakukan asas keikut sertaan yaitu tidak mengikut sertakan pemilik tanah dalam menentukan titik secara bersama sehingga menimbulkan konflik dimana pendirian jaringan listrik tidak berada di batas tanah milik warga yang terdampak melainkan berada di dalam area tanah hak milik warga yang terdampak dan menimbulkan kerugian dari pemilik hak atas tanah.
Begitupun media ini telah berkali kali minta tanggapan dari pihak PLN kabupaten merangin tlp lewat wassapnya tidak di angkat,
PT. PLN (Persero) tidak memperhatikan jarak aman pada pendirian jaringan listrik dengan benda di sekitarnya sebagaimana di sebutkan dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Pada Bab IV Buku 5 tersebut menjelaskan jarak aman adalah jarak antara bagian aktif/fase dari jaringan terhadap benda-benda disekelilingnya baik secara mekanis atau elektromagnetis yang tidak memberikan pengaruh membahayakan, (PD/DI)