banner 728x250

BIADAB.Nekat Curi Motor Mertua,Pasutri Di Magetan Diringkus Polisi,

  • Bagikan
banner 780X90

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Magetan. (Gambar /dok)

MAGETAN, akuratmedianews .com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, korban dalam kasus ini merupakan ibu kandung dari pelaku sendiri.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IRS (23) dan RA (27). Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi.

Saat diamankan, tersangka IRS tengah berada di teras rumah, sementara istrinya masih berada di dalam kamar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025) pagi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan anak kandung korban yang beraksi bersama istrinya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Keduanya diduga menggunakan kunci cadangan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Selanjutnya, motor hasil curian dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto dengan harga sekitar Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Magetan melalui Kasi Humas, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Diketahui, Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Magetan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian melalui layanan 110 Polri.

banner 780X90
Editor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *