JAKARTA, AKURATMEDIANEWS.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera memanggil dan menegur para pengelola gedung yang lalai melakukan pemeringkatan kelaikan fungsi bangunan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Urban Jakarta Watch (UJW) Bobby Darmanto mendesak ini menyusul insiden kebakaran tragis di Glozok Plaza yang menelan banyak korban jiwa.
Direktur UJW Bobby meminta DRPD DKI Jakarta segera mengevakuasi kinerja pemprov dalam pengawasan keselamatan bangunan di Jakarta.
“Kejadian kebakaran tersebut merupakan tragedi yang seharusnya tidak terjadi, jika pengawasan kelaikan fungsi gedung dilakukan dengan serius,” ujanya dalam keterangan pers diterima oleh redaksi, Selasa (21/1/2025).
“Pemprov DKI bersama pengelola gedung harus bertanggung jawab atas lemahnya penerapan aturan yang ada,” tegas Bobby.
Bobby menyampaikan bahwa pemeriksaan kelaikan fungsi gedung merupakan kewajiban yang telah diatur dalam pasal 38 UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung serta peraturan daerah DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.
“Dalam perda sangat jelas, yang berbunyi bahwa setiap bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, dan kemudahan. Termasuk, kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran,” imbuh Bobby.
Direktur UJW juga menyoroti bahwa lemahnya implementasi dari Pemprov Jakarta terhadap regulasi yang berlaku tersebut.
“Salah satunya, yang berbunyi bahwa pasal 29 Perda 7/2010 mengamanatkan adanya pengawasan berkala dari Pemprov DKI terhadap bangunan gedung. Kenyataan, pengawasan ini sering diabaikan sehingga banyak gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan dasar,” tukas Direktur UJW Bobby.
Bobby meminta DPRD DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI.
“DPRD DKI harus berperan aktif mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja Pemprov. Jika Pemprov terbukti tidak serius mengawasi kelaikan gedung, maka DPRD memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif,” sebut Bobby.
Direktur UJW Bobby menekankan bahwa kelalaian pengelola gedung yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP. Ia pun menuturkan bahwa selain itu, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran gedung yang tidak layak fungsi.
“Jika pengelola gedung dan pemerintah terus mengabaikan kewajiban ini, maka konsekuensinya adalah tragedi seperti Glodok Plaza akan terus berulang,” terangnya.
Bobby menegaskan bahwa langkah konkret yang harus segera dilakukan Pemprov DKI adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung di Jakarta, khususnya yang digunakan untuk aktivitas komersial dan publik. Ia juga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pengelola yang terbukti lalai.
“Pemprov harus memastikan regulasi ini berjalan efektif, bukan sekadar dokumen yang tidak diterapkan,” urai Bobby.
Lebih lanjut, Kata Bobby, tragedi seperti ini mencoreng citra Jakarta sebagai ibu kota yang modern.
“Jakarta adalah pusat bisnis dan pemerintahan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan. Semua pihak, termasuk DPRD, harus bersikap tegas untuk melindungi warga,” pungkasnya.