banner 728x250

BPN Beberkan Progres Sertifikat Rumah Warga Relokasi Kilang Minyak Tuban

  • Bagikan
RUMAH RELOKASI : Warga Pemilik Rumah di Laan Relokasi Segera Terima Sertifikat
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban membeberkan progres terbaru terkait proses penerbitan sertifikat tanah warga Perumahan Relokasi Dusun Jatimulyo, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten yang terdampak proyek pembangunan Grass Root Refinery (GRR) atau Kilang Minyak Tuban.

Kepala BPN/ATR Tuban, Yan Septedyas menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat tanah perumahan relokasi yang diajukan Pertamina sudah dinyatakan lengkap secara administrasi. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu penandatanganan Surat Keterangan Pemberian Hak (SKPH) oleh Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini sedang proses penandatanganan SKPH oleh Kementerian ATR/BPN,” terang Diaz, sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).

Setelah SKPH resmi terbit, Pertamina diwajibkan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian sertifikat tanah baru bisa diajukan untuk diterbitkan.

Menurut Diaz, tahap awal sertifikat akan berupa sertifikat induk dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Pertamina. Selanjutnya, dapat dipecah menjadi sertifikat per rumah atas nama masing-masing warga maupun working village Pertamina.

“Nanti masih dalam bentuk sertifikat besar, SHGB. Setelah itu baru bisa dipecah atas nama warga maupun Pertamina,” tuturnya.

Diaz memastikan, lahan bekas hutan yang kini berdiri rumah-rumah yang dihuni 33 kepala keluarga (KK) itu telah dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dimana seluruh proses pengurusan sertifikat menjadi tanggungjawab Pertamina.

“Pokoknya masyarakat itu tidak dikenai biaya, semuanya tanggungjawab Pertamina. Karena ini bagian dari pengadaan tanah untuk Kilang Minyak,” ujarnya.

Meski membutuhkan proses panjang, Diaz optimis penerbitan sertifikat warga relokasi bisa rampung sesuai dengan timeline yang sudah disepakati bersama, yakni pada Februari 2026 mendatang. Ia berharap pihak Pertamina aktif berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar progresnya bisa lebih cepat.

“Kami berharap warga juga terus menanyakan kepada Pertamina sejauh mana prosesnya, sehingga semua pihak sama-sama mengawal,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina melalui Officer Asset PT Pertamina, Fatchurohman belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait perkembangan permohonan sertifikat tanah untuk warga relokasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 33 KK telah menempati perumahan relokasi sekitar tahun 2021 lalu, usai tempat tinggalnya di Desa Wadung, Kecamatan Jenu digusur untuk kepentingan pembangunan Mega Proyek Kilang Tuban. Namun hingga kini, mereka belum juga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *