banner 728x250

BPN Kabupaten Probolinggo Terbitkan Sertifikat Ganda Untuk Satu Lahan Menuai Polemik

  • Share
banner 780X90

Luthfi Hamid juga mengelar audiensi dengan Komisi I DPRD kabupaten Probolinggo diGedung Dewan Perwakilan Rakyat yang ada di Pajarakan. ( foto,dok )

 Probolinggo akuratmedianews.com – Kasus diterbitkannya sertifikat ganda untuk satu lahan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Probolinggo kini terjadi di desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.Terbitnya sertifikat ganda tersebut pengajuannya melalui proses program Pemerintah (PTSL/red).

Example 300x600

Bermula saat Luthfi Hamid,seorang warga Desa Patokan, RT 004/RW 003 Kecamatan Kraksaan,membeli sebidang tanah dikecamatan Sukapura pada tanggal (3/12/2019) yang lalu. Diketahui,tanah tersebut telah bersertifikat dengan nomor 1963 SHM 01 atas nama Mistiani atau Muntolip.

Saat dirinya mengajukan proses baliknama,dirinya dikagetkan oleh pernyataan pihak BPN Kabupaten Probolinggo.Pasalnya,pihak BPN menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dialihkan ke orang lain dan bersertifikat atas nama Anggara Putra Kuryanto,yang merupakan anak dari ahli waris melalui proses program PTSL.

Merasa dirinya dirugikan,Lutfi membuat pengaduan kepada Polres Probolinggo dan juga ke kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Probolinggo.Dimana,sebagai teradu adalah eks.kepala Desa wonokerto Heri Dwi Hartono,serta ketua pokmas PTSL Wonokerto kecamatan Sukapura.Karena menurutnya, mereka adalah sebagai fihak yang merekomendasikan, serta merupakan pihak yang memberikan data untuk diajukan penerbitan Sertifikat PTSL.selain itu, Luthfi Hamid juga melaporkan salah satu petugas BPN Kabupaten Probolinggo Agil Riwanto Akbar selaku satgas yuridis PTS tim 1 dikecamatan Sukapura.

Selain itu, Luthfi Hamid juga mengelar audiensi dengan Komisi I DPRD kabupaten Probolinggo diGedung Dewan Perwakilan Rakyat yang ada di Pajarakan.

Dalam Audiensinya dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Probolinggo,Luthfi Hamid,melalui kuasa hukumnya,Kikis Mukisa Spd,SH MH menyampaikan kekecewaannya terhadap kepala BPN Kabupaten probolinggo. Dimana pengajuan serta pengaduan tanah yang dibelinya muncul sertifikat baru atas nama anak penjual sebagai ahli waris.Parahnya lagi,munculnya sertifikat tersebut setelah kliennya memiliki akta jual beli (AJB) yang sah.namun pengaduannya hingga kini tidak ada tanggapan.

“Saya meresa kecewa dengan kinerja anggota BPN Kabupaten Probolinggo,apalagi dalam menanggapi pengaduan masyarakat.dimana klien saya sudah memiliki akta jual beli (AJB) yang sah bersama pemilik lahan.tapi kok BPN berani menerbitkan sertifikat baru atas anak penjual?”ungkp Kikis Mukisa.Rabu (05/01/2022)

Lebih lanjut Kikis Mukisa menjelaskan bahwa pihaknya tidak segan segan akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan suatu transaksi proses penerbitan sertifikat atas nama orang lain yang melanggar hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum jika nantinya ditemukan adanya transaksi yang melanggar hukum.siapapun yang bermain dalam proses penerbitan sertifikat yang baru ini harus mempertanggungjawabkannya.”jelasnya

Menanggapi hal tersebut,Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Probolinggo,Ir.Budi Doyo melalui staf nya Zainal Arifien menjelaskan bahwa fihaknya sudah melakukan pembatalan serta pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat baru atas nama Anggara Putra Kuryanto tersebut.
Menurutnya,proses pembatalan ini membutuhkan waktu prosedural yang panjang.Namun pihaknya berjanji akan menempuh jalan yang paling mudah dan singkat agar permasalahan ini cepat selesai.

“Kami akan mengupayakan agar proses pembatalan dan pemblokiran sertifikat tersebut secara cepat dan mudah.kami tidak bisa memastikan kapan waktunya,namun kami berjanji secepatnya.”jelas Zainal Arifien.

Sementara itu,kepada akuratmedianews.com Probolinggo,Ketua komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Wahidi menjelaskan bahwa, pihaknya selalu menfasilitasi semua elemen masyarakat untuk beraudiensi untuk menemukan solusi dari permasalahan permasalahan yang ada.

Menurutnya, DPRD kabupaten Probolinggo komisi I merupakan lembaga solutif,dimana tidak bisa menjustic suatu oknum tertentu.jika memang ditemukan pelanggaran hukum nantinya,itu ranah aparat penegak hukum yang memproses.

“Saya berharap BPN memprioritaskan atas permasalah ini,paling tidak dua atau tiga bulan masalah ini sudah selesai.Karena untuk terbitnya sertifikat melalui program PTSL diKabupaten Probolinggo bukan hanya kali ini saja,sudah sering terjadi.”jelasnya

Shol

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *