Akuratmedianews.com – Polisi menyebut sudah memanggil pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuban buntut kasus dugaan penipuan berkedok pelunasan hutang melalui mekanisme Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah BRI berinisial Z (52), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban melaporkan dugaan penipuan yang menimpa dirinya ke pihak berwajib pada November 2024 lalu.
“Pihak BRI sudah diperiksa,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ditemui di Mapolres Tuban, Kamis (10/7/2025).
Dimas menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak bank plat merah itu untuk meminta keterangan terkait program pelunasan hutang. Dimana terlapor menjanjikan kepada pelapor bahwa sisa hutangnya di bank bakal dilunasi oleh negara dengan hanya membayar 10 persen dari total hutang.
“Jadi pada intinya, BRI tidak ada program pelunasan hutang sebesar 10 persen,” tegasnya.
Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2016 itu menambahkan, terlapor dalam kasus ini bukan merupakan bagian dari internal BRI, tetapi pihak luar.
“Terlapor membuat bukti pelunasan sendiri, padahal dari pihak BRI tidak ada seperti itu,” lanjut Dimas.
Sementara itu, Branch Manager BRI Cabang Tuban, Mohammad Arief Prabowo membantah pernyataan Kasatreskrim Dimas. Ia mengklaim, pihaknya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Belum ada surat pemanggilan mas, biasanya surat masuk ke saya dulu,” tuturnya melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (11/7/2025).
Eks Pimpinan BRI Cabang Bangkalan Madura itu berharap, perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pelunasan hutang yang sudah memakan banyak korban itu bisa segera tuntas.
“Semoga pelaku segera ditangkap karena sudah sangat meresahkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh nasabah BRI inisial Z pada November 2024 lalu itu telah naik ke tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung, maka tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)