SURABAYA, AKURATMEDIANEWS.COM – Advokat Surabaya, Gus Yasin atau TMY (59) dikeroyok brutal oleh debt collector saat mediasi utang di depot nasi goreng yang beralamat Jalan Griya Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin malam (13/1/2025) lalu, dan diduga dipicu oleh perdebatan sengit terkait penagihan kartu kredit yang dimiliki Abdul Proko Santoso.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Depot Nasi Goreng. Menurutnya, kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, pipih, leher dan punggung hingga harus mendapatkan perawatan medis di RS PHC.
“Tak hanya itu, barang-barang milik pemilik depot mengalami kerusakan seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok yang ditemukan dalam kondisi hancur,” ujarnya saat konferensi pers berlangsung di Polrestabes Surabaya, Senin (20/1/2025).
Kombes Pol. Luthfie menjelaskan bahwa saat kejadian, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardyansyah, yang juga kuasa hukum Abdul Proko Santoso, sedang membeli makanan di depot tersebut.
“Tiba-tiba, korban ditarik oleh seorang pelaku bernama Nikson Brillyan Maskikit (32) yang mengaku sebagai koordinator penagihan. Penolakan korban terhadap tindakan tersebut berujung pada pengeroyokan oleh lima orang, termasuk Nikson,” jelasnya.
“Kelima pelaku pengeroyokan tersebut. Diantara adalah NBM (32) yang menarik dan mendorong korban, AD (24) yang mendorong tubuh korban, R (19) yang menendang kaki dan pantat korban, serta AD (30) yang menahan korban agar tidak melawan,” lanjut Kombes Pol. Luthfie.
Ia menuturkan bahwa pelaku merupakan seorang penagih utang dari PT Perkasa Abadi Perdana yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.
“Kami telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video peristiwa pengeroyokan, pakaian yang dikenakan korban, sebuah kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok yang hancur,” tuturnya.
Terkait kasus ini, Kombes Pol. Luthfie menyampaikan bahwa penyidik telah menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolrestabes Surabaya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Luthfie, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat Kota Surabaya untuk proaktif memberikan informasi tambahan kepada pihak kepolisian, jika memiliki data yang relevan,” pungkasnya.