PROBOLINGGO, AMN– Kebutuhan listrik adalah suatu energi yang selalu di butuhkan setiap waktu dan akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang berada di desa Kedung dalem kecamatan dringu kabupaten Probolinggo,namun akan tetapi yang seharusnya menjadi suatu panutan untuk masyarakat Kedung dalem itu sendiri namun diduga oknum kepala desa Kedung dalem melakukan pencurian listrik sejak beliau menjabat, dan Minggu 7-03-2021.
Petugas PLN Bagian Opal Mendatanngi kantor desa Kedung dalem kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo,guna untuk memutus aliran listrik yang diduga tanpa Menggunakan ijin yaitu diduga melakukan (pencurian Aliran Listrik).
Baca Juga Empat Mahasiswa Asal Lamongan ditangkap, nuruti gaya hidup 8 kali lakukan aksi CURANMOR
Ketika wartawan mendapatkan informasi masyarakat akhirnya langsung mengkonfirmasi kepada Kepala desa Kedung dalem namun sayangnya saat dikonfirmasi kepala desa tersebut mengelak bahwa yang mencabut bukan dari pihak PLN terkait Pemutusan tersebut diduga sudah ada kongkalikong antara pihak oknum PLN Dan kepala desa terkait pencurian aliran listrik tersebut.
Terlepas berbeda mengkonfirmasi kepada anggota LSM PASKAL bidang investagasi yg berinisial RD tentang persoalan pencurian listrik, beliau memaparkan dalam peraturan dan perundang-undangan sudah jelas.
bahwa dalam peraturan perundang-undangan No 30 tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN pasal 51 ayat (3) yang berbunyi: setiap orang yang menggunakan atau melakukan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta yang tertuang dalam pasal 362KUHP, Cetusnya.
Baca Juga persiapkan japri PWD 12 trainer terpilih dapatkan pelatihan dan pembekalan
Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat akan selalu mendukung langkah instansi PLN bagian OPAL untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencurian listrik yang dilakukan oleh pihak oknum kepala desa Kedung dalem, dan anggota LSM PASKAL bidang investagasi juga memaparkan, kita sebagai kontrol masyarakat akan mengawal langkah tegas PLN untuk proses hukum yang berlaku di Indonesia dikarenakan walaupun ketika pemutusan aliran listrik yang tidak dilengkapi meteran dari PLN diputus hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur juklak dan juknis hukum yang ada , dikarenakan hukum tidak bisa berlaku surut.(Tim).
Responses (3)