Akuratmedianews.com – Badan Nasional Pertanahan (BPN) mulai menelusuri kepemilikan tanah almarhum Gunowidjojo di Dusun Rembes, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang diduga diserobot orang lain. Senin (30/6/2025).
Didampingi aparat desa setempat, petugas BPN terlihat melakukan pengukuran beberapa bidang tanah yang diklaim milik saudagar tembakau yang telah meninggal pada 1971 silam.
Kasi Sengketa dan Perkara BPN Tuban, Deddy Kristiawan menjelaskan kegiatan inventarisasi asset ini sebagai tindak lanjut atas permohonan cucu almarhum Gunowidjojo, yaitu Fatimah (61) warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang.
“Awalnya permohonan mediasi, tapi kita kan harus melakukan inventarisasi asset dulu,” terangnya.
Sementara ini, kata Deddy, baru selesai dilakukan inventarisasi dua titik bidang tanah. Sedangkan sisanya satu titik bidang bakal dilanjutkan di lain waktu.
“Kita tidak tahu kapan seluruh prosesnya akan selesai,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Fatimah, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto mengemukakan sesuai surat keterangan riwayat tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Gesikharjo pada 30 Juli 2023, tanah milik almarhum Gunowidjojo di Dusun Rembes seluas 0,214 Ha dan 0,132 Ha tercatat masih utuh, belum ada peralihan hak.
“Ternyata tanah tersebut sudah muncul sertifikat atas nama orang lain, padahal Gunowidjojo sudah meninggal tahun 1970-an dan ahli waris juga merasa tidak pernah menjual,” bebernya.
Agus mengaku sempat memasang spanduk bertuliskan tanah dalam penguasaaan kuasa hukum ahli waris, namun tiba-tiba dirusak oleh orang lain.
“Kalau memang ada yang merasa keberatan seharusnya mendatangi kami baik-baik, dia beli dari mana dengan menunjukkan sertifikat,” ujarnya.
Mantan Satgas Mafia Tanah Mabes TNI itu berharap, melalui inventarisasi ini permasalahan sengketa tanah tersebut bisa terang benderang.
“Kami akan kejar terus, kalau tanah ini memang hak ahli waris maka harus kembali kepada ahli waris,” tegasnya.
Kepala Desa Gesikharjo, Sukarnoto belum bisa dikonfirmasi, saat ditemui di balai desa sekitar pukul 12.30 WIB, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Perlu diketahui, Fatimah sempat susah payah untuk mengetahui letak tanah milik mbah buyutnya. Bahkan, ia mengaku dimintai uang sebesar Rp100 juta oleh Kades Sukarnoto untuk mendapatkan surat riwayat tanah. Setelah dinego, angka turun menjadi Rp35 juta.
Kasus dugaan pungli penerbitan surat riwayat tanah tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban untuk dilakukan pengusutan.(*)