banner 728x250

DPRD dan Pemkab Tuban Sepakati KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

  • Bagikan
DISEPAKATI : Pemkab dan DPRD Tuban Sepakati Perubahan APBD 2025
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tuban, Sabtu (12/7/2025) sore.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, dan dihadiri oleh 37 anggota dewan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati Joko Sarwono, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelum persetujuan bersama dan penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan, Juru Bicara Banggar, Ahmad Abdul Wasi’ membacakan kesimpulan tentang Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2025.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wasi’ menyatakan pihaknya bersama dengan tim anggaran eksekutif telah menyelesaikan pembahasan-pembahasan terkait dengan rancangan KUA-PPAS.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar menyimpulkan bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati dan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Tuban,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan jajaran SKPD yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

“Semoga pembangunan Kabupaten Tuban tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tuban dan Jawa Timur, sejalan dengan visi misi mbangun deso noto kutho,” kata bupati yang akrab disapa Mas Lindra.

Ia menjelaskan, proses penyesuaian perubahan KUA-PPAS ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dokumen perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini masih bersifat asumsi-asumsi dasar dan angka yang tercantum merupakan paku indikatif,” tuturnya.

Adapun program atau kegiatan yang masuk dalam dokumen tersebut merupakan program-program prioritas yang mengedepankan kebutuhan dan pelayanan publik dan telah linier dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Tuban dan program pemerintah provinsi, serta sinergi dengan prioritas pembangunan nasional secara makro sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Apa yang telah dituangkan dalam dokumen perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini telah diupayakan secara maksimal untuk dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, antara eksekutif dan legislatif juga memiliki kesamaan pandangan dalam penyusunan dokumen perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tuban tahun anggaran 2025 ini.

Mas Lindra berharap sinergi dan kemitraan yang telah dibangun ini terus terpelihara sehingga dapat meningkatkan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban, pada umumnya di Jawa Timur sesuai ketentuan pasal 93 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan perubahan RKA SKPD dan raperda tentang perubahan ABPD tahun 2025,” pungkasnya.(*)

 

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *