Jember (akuratmedianews.com) – Pimpinan DPRD Jember merekomendasikan pembatalan rencana alih fungsi lapangan olahraga Talangsari sebagai Area kantor BPN sebagai surat pengajuan kantor pertanahan itu kepada Bupati.
Dengan demikian, Lapangan Talangsari akan menjadi lapangan hijau untuk kegiatan olahraga sepakbola dan sebagai ruang terbuka yang digunakan masyarakat sebagaimana biasanya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember, H. Ahmad Halim menjawab polemik terkait Surat pengajuan Kantor Badan Pertanahan nasional (BPN) Jember kepada Bupati. Surat pengajuan itu menyebut permintaan hibah lahan Lapangan Talangsari untuk dijadikan Kantor BPN.
“Kami pimpinan DPRD sudah memberikan respon atas surat BPN yang diteruskan oleh Bupati Jember. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Bupati dan kepala Kantor BPN. Oleh karena itu, dengan rekomendasi dari DPRD, maka polemik Lapangan Talangsari sudah dianggap selesai,” terang Halim, Selasa (24/05/2022) malam.
Politisi muda Partai Gerindra itu meminta kepada masyarakat untuk melihat persoalan itu dengan jernih. “Surat Bupati kepada Dewan itu adalah mekanisme, buka sebuah persetujuan dari Bupati. Karena sesuai mekanisme proses alih fungsi maupun hibah itu harus melalui persetujuan Dewan,” ujar Halim menjelaskan.
Rekomendasi lain yang diberikan oleh Dewan kepada Bupati adalah agar untuk menjawab kepentingan dan permintaan BPN terkait relokasi kantor agar dicarikan lokasi lain sesuai dengan hasil kajian dan telaah dari BPN dan Pemkab Jember agar lokasi yang ditunjuk adalah mememnuhi kebutuhan dan kepentingannya.(hans)










