banner 728x250

DPRD Tuban Gelar Sidang Paripurna Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, Pendapatan Daerah Direncanakan Turun

  • Bagikan
PERUBAHAN APBD : DPRD Tuban Rapat Paripurna untuk Membahas Perubahan APBD 2025
banner 780X90

Akuratmedianews.com – DPRD Kabupaten Tuban menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tuban tentang rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Selasa (1/7/2025) siang.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro ini menindaklanjuti surat Bupati Tuban perihal penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 yang dikirim pada 30 Juni 2025 kemarin.

Dalam laporannya, Bupati Tuban melalui Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono menjelaskan dalam pelaksanaan APBD 2025 selama hampir satu semester ini terjadi banyak perkembangan dan perubahan kebijakan yang sangat dinamis, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Maka penyesuaian perubahan APBD Tuban 2025 saat ini menjadi keharusan untuk dilaksanakannya, sehingga RKPD harus dievaluasi dan disesuaikan kembali,” tambahnya.

Rencana perubahan APBD Tuban 2025 ini tentunya memperhatikan beberapa hal, diantaranya penyesuaian pendapatan dan belanja daerah sebagai tindak-lanjut intruksi presiden tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, penyesuaian pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), penyesuaian pagu pendapatan dan belanja program/kegiatan yang dibiayai dana transfer dari pemerintah provinsi, DBHCT pajak dan bantuan keuangan provinsi.

Kemudian, adanya penambahan anggaran belanja program/kegiatan untuk mengalokasikan Silpa tahun 2024, terutama pada sumber dana earmark, antara lain  DBHCT, DAK, DID, DBH pajak rokok, bantuan keuangan provinsi, dana bos dan dana BLUD.

Lalu adanya pergeseran, pengurangan dan penambahan terhadap program/kegiatan oleh perangkat daerah sesuai dengan perkembangan dan skala prioritas.

“Dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS telah disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,” ungkapnya.

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut memuat rencana perubahan pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah sekaligus rekapitulasi dan rincian pagu anggaran berdasarkan urusan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD.

Secara ringkas, pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp3.252.455791.499,67 atau turun 0,35 persen dibanding sebelum perubahan, dari sisi belanja direncanakan sebesar Rp3.550.236.421.797,37 atau turun 3,37 persen.

Sedangkan dari pembiayaan daerah, mencakup sisi penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp297.780.630.297,67 atau naik sebesar 74,78 persen, sementara dari sisi pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil, artinya pembiayaan netto tersebut akan dipergunakan untuk menutup defisit.

“Secara prinsip, pengelolaan anggaran yang dilaksanakan tetap memperhatikan azaz transparansi dan akuntabilitas berdasarkan capaian kinerja serta skala prioritas kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan anggaran yang dimiliki,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengapresiasi atas pelaksanaan rapat paripurna kali ini yang berlangsung lancar.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *