banner 728x250

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Dituntut Hukuman Berbeda

  • Bagikan
DITUNTUT BERBEDA : Du Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BUMD Tuban saat Digiring Masuk LApas
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mantan Direktur Utama dan Mantan Direktur  Operasional Keuangan perusahaan plat merah milik Pemkab Tuban yang diduga telah merugikan negara senilai Rp2,6 miliar itu dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Karyono dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Agus Amin Jaya dituntut lebih berat, dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan dibebani denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya dibebani pidana tambahan dengan membayar uang pengganti. Hadi Karyono sebesar Rp529.000.059, sementara Agus Amin Jaya sebesar Rp2.094.506.600.

Jika dalam kurun waktu satu bulan usai putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intel Kejari Tuban mengemukakan sidang tuntutan telah digelar pada awal bulan lalu, tepatnya 4 Juni 2025.

“Tuntutan dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus,” kata Palma.

Selang dua pekan tuntutan, yakni 18 Juni 2025 terdakwa melalui penasihat hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan.

“Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan besok dengan agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi terdakwa),” pungkas Palma.

Hingga berita ini dimuat, Arina Jumiawati selaku penasehat hukum terdakwa belum merespon pesan singkat yang dikirim media ini ketika dimintai tanggapan terkait dengan tuntutan jaksa.

Perlu diketahui, dua mantan petinggi BUMD itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan BUMD RSM sejak 20 Januari 2025. Kemudian, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban pada 17 Februari 2025.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *