banner 728x250

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Tuban Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  • Bagikan
DIVONIS L Dua Mantan Pimpinan BUMD Tuban Divonis
banner 780X90

TUBAN, Akuratmedianews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Rabu (16/7/2025).

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua mantan petinggi perusahaan plat merah milik Pemkab Tuban itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Terdakwa Hadi Karyono, mantan Direktur Utama RSM itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

“Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509.559.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.

Sedangkkam, terdakwa Agus Amin Jaya, selaku mantan Direktur Operasional dan Keuangan RSM, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.

“Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 Miliar sekian Apabila tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta untuk disita, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara,” tambahnya.

Sayangnya, Palma enggan memberikan tanggapan saat dimintai komentar lebih lanjut atas putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 4 Juni 2025 lalu, JPU menuntut Hadi Karyono dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp529.000.059. Sementara, Agus Amin Jaya dituntut lebih berat, yakni lima tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.094.506.600.

Kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai informasi, proses hukum terhadap Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah berlangsung sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025, dan keduanya mulai ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 17 Februari 2025.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *