Akuratmedianews.com – Klaim manfaat yang dikucurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tuban kepada para peserta mencapai angka fantastis. Dalam kurun waktu enam bulan, terhitung 1 Januari hingga 30 Juni 2025 total klaim mencapai Rp84,77 miliar.
Besarnya angka tersebut berasal dari lima program yang dikelola, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani menyebut bahwa program JHT mendominasi total klaim dengan nilai menembus Rp68,26 miliar dari 5.436 kasus. Disusul klaim JKM sebesar Rp11,17 miliar dari 278 kasus, serta JKK senilai Rp4,21 miliar dari 710 kasus.
“Sedangkan klaim untuk program JKP mencapai Rp480,32 juta dari 251 kasus, dan program JP sebesar Rp635,62 juta dari 72 kasus,” urai Riza dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga merinci kasus kecelakaan kerja paling banyak terjadi di lokasi kerja. Dari total kasus JKK, sebanyak 350 insiden terjadi di lingkungan dalam kantor atau tempat kerja, sementara 290 kasus di luar gedung atau di luar kantor namun masih dalam satu wilayah area kerja.
“Sedangkan 290 kasus akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan pulang dan pergi kerja,” beber Riza.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Fadilah Utami menyatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan di wilayah kerjanya, termasuk Kabupaten Tuban.
“Kami memiliki tiga jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon),” terang Dila penggilan karibnya.
Disamping itu, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pembayaran iuran juga terus dilakukan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tuban sejak tahun 2024.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap badan usaha lebih patuh dan bertanggung jawab dalam membayarkan iuran para pekerjanya,” tegas Dila.
Dengan nilai klaim yang cukup besar tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Terutama para pemberi kerja dalam mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi para pekerja.(*)










