banner 728x250

Gasak Uang Rp350 Juta di Ponorogo, 2 Pelaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap

  • Bagikan
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo ketika konferensi pers aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil. (Foto : Nanang)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menimpa seorang warga Kabupaten Madiun. Dua orang pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Aksi pencurian terjadi pada Mei lalu di kawasan kos-kosan Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo. Saat itu, korban baru saja mengambil uang dalam jumlah besar dari bank dan tengah survei tempat tinggal. Saat lengah, pelaku memecah kaca mobil korban dan membawa kabur uang tunai serta perhiasan.

“Total kerugian mencapai Rp350 juta. Dari jumlah itu, kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp70 juta, terdiri dari Rp30 juta dalam bentuk emas dan Rp40 juta uang tunai,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, saat konferensi pers di Aula Wengker Mapolres Ponorogo, Selasa (10/6/2025).

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah RS (47), warga Bekasi, dan ABT (54), warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Mereka merupakan bagian dari komplotan yang beroperasi lintas provinsi dan dikenal berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

AKBP Andin menjelaskan, para pelaku membuntuti korban sejak keluar dari salah satu bank di Ponorogo.

“Mereka melakukan pemantauan di luar bank. Begitu melihat ada nasabah mengambil uang dalam jumlah besar, langsung dibuntuti hingga lokasi yang dirasa aman untuk eksekusi,” jelasnya.

Saat korban lengah di area kos-kosan, pelaku memecah kaca mobil sebelah kiri dan mengambil barang berharga dari dalam kendaraan. Menurut Kapolres, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap masih diburu.

“Apakah mereka otak dari aksi ini atau bagian eksekutor lain, masih kami dalami. Yang jelas, mereka juga berasal dari luar Pulau Jawa,” katanya.

Kini kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan meminta pengawalan saat mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.

“Layanan pengawalan dari polisi tersedia dan gratis. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas AKBP Andin.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *