banner 728x250

Gempar! KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Gempar! KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi. (Foto ; Istimewa)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK sejak tahun 2024.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025) lalu.

Indra dan enam orang tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Bersamaan dengan itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa belum melakukan menahan Indra dan kawan-kawan karena masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar, dan kawan-kawan,” kata Setyo.

Proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini memiliki nilai anggaran sekitar Rp120 miliar. Dalam prosesnya, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan harga (markup) yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. KPK menduga bahwa terjadi dugaan vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Indra Iskandar pada bulan Mei 2024 lalu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, beberapa pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI serta pihak swasta juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Setyo Budiyanto.

Penetapan tersangka terhadap Sekjen DPR RI ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. KPK mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

banner 780X90
Penulis: Izzun Islami AkbarEditor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *