Akuratmedianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban menggerebek seorang bandar narkoba, HK di sebuah perumahan di Kawasan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari tangan pelaku ini, petugas menyita barang bukti 16 paket ganja dan 236 butir pil dobel L.
Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa HK merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
“Kemudian kami mendatangi rumah tersebut, namun ternyata saat itu pintu rumah dalam kondisi terkunci,” tuturnya, Kamis (19/6/2025).
Tak kehabisan akal, petugas lantas meminta bantuan kepada ketua RT setempat untuk memanggil pelaku yang disinyalir saat itu bersembunyi di dalam rumah. Benar saja upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil, pelaku tiba-tiba membukakakan pintu yang semula tertutup rapat.
“Kami langsung menunjukan surat tugas, lalu melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 16 paket ganja dan 236 butir pil dobel L siap edar yang tengah disimpan di salah satu kamar.
“Dari pengakuan pelaku, barang-barang haram ini didapat dari wilayah Malang dan hendak dijual ke daerah Tuban,” tutur Harjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.(*)










