banner 728x250

Gudang Narkoba Raksasa di Kota Surabaya Dibongkar, 14.474 Gram Sabu Disita

  • Share
Polisi berhasil meringkus inisial AWD (37) dan R (33), dua bandar besar ini yang selama ini memasok sabu ke wilayah Surabaya dan Sidoarjo. (Foto : Eko Andhika)
banner 780X90

SURABAYA, AKURATMEDIANEWS.COM – Kota Surabaya dan Sidoarjo gempar, jaringan narkoba lintas kota berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil meringkus inisial AWD (37) dan R (33), dua bandar besar ini yang selama ini memasok sabu ke wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Hebatnya, Polrestabes Surabaya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 14.474 gram. Sebuah jumlah yang sangat fantastis dan mengungkap betapa besarnya jaringan ini.

Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengatakan bahwa penangkapan pertama di depan Apotek K24 yang beralamat Jalan Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya sekitar pukul 23.00 WIB.

“Polisi menangkap tersangka pertama yang berinisial AWD sebagai driver online. Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat ± 14,197 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok dan tisu,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

“Tak hanya itu, petugas juga menyita sebuah ponsel samsung biru milik tersangka,” kata AKBP Suria.

Kasat Narkoba mengungkapkan, bahwa pengembangan kasus ini mengarahkan polisi ke rumah tersangka kedua, R, di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo.

“Pada hari jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sabu seberat ± 0,277 gram dalam sebuah tas hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Oppo A58 hitam,” ungkap AKBP Suria.

AKBP Suria menuturkan bahwa hasil interogasi, AWD mengaku mendapatkan sabu dari R pada hari yang sama, kamis sore, di rumah R di Damarsih, Buduran, Sidoarjo.

“Inisial R diketahui membeli 50 gram sabu dari seorang bandar besar berinisial G (DPO) dengan harga Rp35 juta. Sabu tersebut kemudian dijual ke beberapa pembeli, termasuk AWD sebanyak 10 gram, dan S (DPO) sebanyak 20 gram. Sisanya disita polisi dari kedua tersangka,” tutur Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

“Para tersangka menjual sabu dengan harga Rp850.000 per gram, memperoleh keuntungan Rp 150.000 per gram, yang kemudian dibagi rata diantara mereka. Dari aktivitas ini, keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir,” tukasnya.

Ia pun menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiwan menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya.

“Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan besar di belakangnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” imbuh Kombes Pol. Luthfie.

“Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengejar dua pelaku lain, yaitu G dan S, yang hingga kini masih buron (DPO). Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *