Magetan – Dibalik hiruk pikuk pasar tradisional yang menggeliat, ribuan pedagang sayur di Kabupaten Magetan, yang tergabung dalam komunitas Ethek Lawu, menunjukkan solidaritas yang tak biasa. Mereka tidak turun ke jalan untuk berunjuk rasa, namun memilih jalur hukum sebagai panggung perjuangan.
Pengadilan Negeri Magetan menjadi saksi bisu ketika ribuan pedagang ini membanjiri halaman pengadilan, memberikan dukungan moral bagi dua rekan mereka yang terjerat kasus hukum. Kasus ini bukan sekadar persoalan jual-beli, namun menyentuh akar persoalan keadilan dan keberpihakan hukum terhadap kelompok ekonomi lemah.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan, Yusuf menyampaikan bahwa para pedagang sayur merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang telah lama menopang kehidupan masyarakat kecil. Ia juga menyoroti adanya tuntutan yang bertujuan pada pembatasan ruang gerak mereka dalam mencari nafkah di wilayah Magetan ini.
“Selama ini, kami sebagai pedagang sangat memberikan kontribusi terhadap perekonomian rakyat kecil. Namun, saat ini kami dituntut dengan alasan tidak jelas. Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan mengapa permasalahan ini sampai ke pengadilan tersebut,” ujar Yusuf saat berorasi didepan kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025).
Yusuf menegaskan bahwa ribuan pedagang ini menunjukkan solidaritas terhadap dua rekan mereka yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Kedatangan saudara pedagang sayur ini bukan berdemo, melainkan untuk memberikan semangat serta bentuk loyalitas kepada saudara kami yaitu Marno dan Yono,” ucap Yusuf.
Sementara itu, Perwakilan warga Desa Pesu, Suyono menyatakan bahwa masyarakat Desa Pesu tidak keberatan dengan kehadiran pedagang sayur di wilayah mereka.
“Kami warga Pesu, tidak merasa terganggu dengan keberadaan pedagang sayur atau ethek lawu yang masuk ke desa kami,” tukas Suyono.
Pengadilan Negeri Magetan menggelar mediasi antara penggugat dan tergugat. Dalam tuntutannya, penggugat meminta ganti rugi sebesar 540 juta rupiah. Namun, pihak tergugat merasa tidak bersalah dan menolak tuntutan tersebut.
Penggugat kemudian mengajukan tawaran sebesar 10 juta rupiah, tetapi tergugat tetap tidak bersedia. Mediasi pun menemui jalan buntu karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, proses hukum kasus ini akan berlanjut.