KEDIRI, AMN-Pemilihan wakil walikota kediri memasuki Babak baru. Tata tertib pemilihan Wakil Walikota hasil Pansus (Panitia Khusus ) sudah di evaluasi oleh Bagian Hukum Propinsi Jawa Timur.Ada beberapa pasal yang harus di ubah disesuaikan dengan aturan diatasnya. Tetapi secara umum, tata tertib yang sudah disusun tidak banyak mengalami perubahan.
Beberapa perubahan diantaranya terkait panitia pemilihan khusus . Pada Draft awal jumlah anggota panitia pemilihan sejumlah fraksi yang ada tetapi hasil evaluasi ini jumlahnya kurang lebih sama dengan jumlah anggota pada komisi. Begitu juga terkait masa kerja dari panitia pemilihan, yang sebelumnya masa kerja panitia pemilihan akan berakhir setelah adanya penetapan calon terpilih tetapi hasil evaluasi ini menyebutkan masa tugasnya hanya berlaku 6 bulan sejak ditetapkan oleh Paripurna dan berkewajiban melaporkan kinerjanya pada paripurna sebelum masa kerjanya berakhir.
Baca Juga satpol PP PROBOLINGGO tertibkan PKL
Berkaitan dengan pasal 6 ayat 3 dalam tatib yang menimbulkan penolakan dari sebagian besar fraksi di DPRD Kota Kediri, yang mana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, tidak mengalami perubahan. Melihat kondisi itu Ashari Ketua Pansus Pengisian Wakil Walikota Kediri yang juga Politisi Partai Demokrat mengungkapkan, Sebagai Ketua Pansus, hasil evaluasi ini telah mempertegas pasal yang menjadi perdebatan diantara fraksi di DPRD Kota Kediri selama ini. “Dari awal pihaknya sebagai Ketua Pansus sekaligus mewakili fraksi Partai demokrat sudah mengkaji dalam” Pasal” Dalam tatib rersebut yang saya sesuaikan dengan aturan” Diatasnya.”ungkapnya, Rabu (24/2/21)
Ashari Politisi Partai Demokrat yang Hobi Trail ini menegaskan, Walaupun ini adalah hajatnya DPRD Kota Kediri tetapi tidak bisa serta merta membuat aturan sendiri. Semua harus disesuaikan dgn aturan diatas kita. Selain itu Sebagai Ketua Pansus pihaknya meminta tatib hasil evaluasi ini segera ditetapkan oleh DPRD Kota Kediri melalui paripurna supaya tahapan” Pelaksanaan Dalam tatib segera bisa kita lakukan.
4.5