banner 728x250

Ini Alasan Pemerintah Kota Probolinggo Tekankan Pelaku UMKM Bersertifikat Halal

  • Bagikan
banner 780X90

PROBOLINGGO,akuratmedianews.com-Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Bimtek terhadap sejumlah pelaku UMKM Guna menambah jumlah produk UMKM Kota Probolinggo yang bersertifikasi halal.

Acara yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Fitriawati ini digelar di Gedung Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo,Senin (30/05/2022) pagi.

Dalam sambutannya,Fitriawati menjelaskan bahwa melalui bimtek ini pelaku UMKM nantinya akan dibimbing proses pengajuan izin melalui aplikasi halal.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk memberikan sosialisasi, namun ibu-ibu ini yang tergabung dalam UMKM bisa langsung mendaftarkan dan akan ada pendampingan untuk masuk ke aplikasi halal,” terangnya di depan 100 orang peserta UMKM.

Mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan menyampaikan bahwa demi meningkatkan daya saing,maka diperlukannya sertifikasi halal bagi produk UMKM nya.

“Selain meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk pangan juga dengan penerbitan sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing serta memperluas pasar produk UMKM,” jelas Asdum Budiono.

Dirinya juga menambahkan,dari total 6.325 UMKM makanan dan minuman yang ada di Kota Probolinggo, hanya 5% saja yang telah bersertifikat halal.

“Pada tahun 2022, jumlah UMKM di Kota Probolinggo mencapai 19.645 orang, UMKM bergerak di sektor makanan dan minuman mencapai 6.325 atau 32,2%, dari jumlah pelaku usaha makanan dan minuman tersebut hanya sekitar 321 orang yang telah bersertifikat halal atau mencapai 5%,” jelas Budiono.

Perlu diketahui,rencananya dalam bimtek ini, peserta akan mendapatkan materi mengenai manual sistem jaminan produk halal untuk sertifikasi produk halal. Pembahasannya meliputi komitmen dan tanggung jawab, sumber bahan, proses produk halal, produk yang dihasilkan serta pemantauan dan evaluasi.

Sementara itu, menurut narasumber dari Halal Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Nurun Masyitoh menguraikan secara jelas terkait alasan kenapa setiap pemilik UMKM wajib memiliki sertifikasi halal.

“Sekarang adalah sudah menjadi kewajiban dengan adanya UU Cipta Kerja itu, jadi nanti ada masanya pada tahun 2024 jika pelaku usaha terutama produk makanan tidak memiliki sertifikat halal maka nanti ada sanksi bapak ibu,” jelasnya.

Dalam pantauan media, pembukaan bimtek tersebut juga dihadiri oleh Kabag Adm. Perekonomian dan Pembangunan Heri Astuti, Kepala Diskominfo Pujo Agung Satrio, Kepala DPMPTSP Naker M. Abas, Camat Kedopok Imam Cahyadi, Camat Kademangan Gofur Effendy serta perwakilan dari Kemenag Kota Probolinggo.

Shol

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *