MAGETAN –Akuratmedianews.com Inspektorat Kabupaten Magetan menegaskan bahwa proses pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Bumdes Harapan, Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, masih berjalan dan belum ada bentuk perdamaian apa pun antara pihak desa, pengurus Bumdes, maupun pelapor.Rabu (3/12/2025).
Isu yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kepala desa, pengurus Bumdes, dan warga pelapor telah mencapai kesepakatan damai di kantor Inspektorat, sehingga persoalan Bumdes dinyatakan selesai. Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan spekulasi bahwa pemeriksaan telah dihentikan.
Namun, Plt. Kepala Inspektorat Magetan, Andi Feriyanto, menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.”Sepengetahuan kami, terkait kabar adanya kesepakatan damai di Inspektorat itu belum ada. Tidak benar. Kami masih menjalankan proses pemeriksaan,” ujarnya.
Andi menambahkan bahwa tim Inspektorat masih memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan aduan masyarakat mengenai tata kelola keuangan Bumdes Harapan tahun 2022. Ia memastikan bahwa lembaganya tetap bekerja sesuai prosedur tanpa intervensi dan tidak terpengaruh oleh rumor yang berkembang.
“Sampai saat ini, tim masih bekerja menuntaskan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait Desa Ngaglik. Jadi informasi yang beredar bahwa persoalan ini sudah didamaikan, itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Inspektorat menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional dan hasil akhir pemeriksaan akan disampaikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, isu perdamaian dinilai sebagai informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar.
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Bumdes Harapan sebelumnya dilaporkan warga Desa Ngaglik kepada Inspektorat karena dinilai terdapat kejanggalan dalam tata kelola dan kinerja pengurus pada tahun anggaran 2022. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut terus berlanjut.(Hst).










