banner 728x250

Jelang Kegiatan PSHT di Madiun, Perbatasan Tuban Dijaga Ketat

  • Bagikan
JAGA PERBATASAN : Polisi Polres Tuban Jaga Perbatasan dan Periksa Kendataan yang Melintas
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban melaksanakan apel gabungan yang dilanjutkan dengan kegiatan penyekatan massa dalam rangka mengantisipasi pergerakan warga yang akan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Nyawiji Nasional Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Madiun.

Penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang melintas dilaksanakan sejak Sabtu (31/5/2025) malam. Kegiatan penyekatan ini dilakukan di dua titik strategis perbatasan antara kabupaten Tuban dengan Bojonegoro lokasi pertama berada di Jembatan Simo Kecamatan Soko dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Muhammad Faqih, S.H., M.Si.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Agus Triwahyudi.

Dalam penyekatan dilakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang melintas terutama yang menggunakan atribut perguruan silat, satu persatu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kabag ops mengatakan dalam kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 80 personel Polres Tuban dengan dukungan dari berbagai instansi terkait.

“Jika ada warga yang tetap berangkat, akan kami kembalikan demi mencegah potensi gangguan Kamtibmas” ucap Kompol Faqih.

Menurutnya jika dalam kegiatan penyekatan ditemukan pelanggaran lalulintas maupun tindakan yang melanggar hukum, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi potensi gangguan keamanan dengan mengendalikan pergerakan massa dari Kabupaten Tuban menuju Madiun guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *