banner 728x250

Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi, Dinilai Sebagai Bentuk Teror

  • Bagikan
BENTUK TEROR : Kepala Babi yang Dikirim ke Kantor Tempo Dinilai sebagai Bentuk Teror
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025.

Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

Hussein yang membuka kotak itu. Ia mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.

Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Ia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri.

Dikutip dari tempo.co, Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo, 20 Maret 2025. Paket itu dikirimkan kepada jurnalis Tempo dan host siniar Bocor Alus Politik Francisca Christy Rosana alias Cica.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” kata Irfan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 20 Maret 2025.

Iwakum mengingatkan kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi.

Selain itu, Iwakum mengajak seluruh organisasi jurnalis, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk bersatu dalam melawan segala bentuk teror terhadap pers.

Jurnalis harus diberikan perlindungan yang memadai agar mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi tanpa rasa takut. Karena itu, Iwakum mendesak aparat kepolisian bergerak cepat dan memastikan keadilan bagi korban, serta memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik.

“Teror tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran,” kata Jurnalis Kompas.com ini.

Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono mendesak polisi harus mengusut tuntas dan membekuk pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. Ponco mengatakan proses hukum terhadap pelaku teror penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

Terlebih, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus meningkat. “Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan!” katanya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *