Akuratmedianews.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka kampanye “Pemberantasan Rokok Ilegal”, yang berlangsung di Kayu Manis Resto, Kabupaten Tuban, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Satpol PP Jawa Timur, Satpol PP dan Damkar Tuban, serta puluhan peserta yang berasal dari unsur komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan paguyuban toko kelontong.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono menjelaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Baik bahaya kesehatan, maupun kerugian negara.
“Kalau rokok dengan cukai legal ada penerimaan kepada negara yang bermanfaat untuk pembangunan. Sebaliknya, rokok ilegal tidak memberikan berkontribusi apapun untuk negara,” terang Bagus.
Ia berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai untuk menyebarluaskan informasi dan ajakan untuk menolak rokok ilegal di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Bila menemukan peredarannya, segera laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP,” tegasnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menambahkan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal di Tuban dilaksanakan secara rutin di seluruh kecamatan. Bahkan, pihaknya telah menindak dan memberikan edukasi kepada dua toko kelontong yang terbukti menjual rokok ilegal tahun ini.
“Peredaran rokok ilegal di Tuban saat ini relatif minim dan terus mengalami penurunan. Ini berkat kegiatan operasi gabungan yang rutin dilakukan di setiap kecamatan,” jelas Gunadi.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto mengaku terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
“Modus peredarannya makin beragam, sehingga masyarakat perlu mengetahui ciri-cirinya. Seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” papar Andyka.
Ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku pengedar dan penjual rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54 hingga 56.
“Selain ancaman pidana, ada pula denda bagi pelanggar,” tandasnya.










