banner 728x250

Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Jaksa Tak Hadirkan Pemegang Saham Saat Sidang

  • Bagikan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Sebanyak 15 saksi dihadirkan selama proses persidangan kasus korupsi di tubuh BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban yang menyeret dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Hadi Karyono, serta mantan Direktur Operasional dan Keuangan Agus Amin Jaya.

Namun dari belasan saksi tersebut, tidak ada satupun sosok pemegang saham BUMD RSM. Hingga kedua terdakwa divonis bersalah pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipidkor Surabaya (16/7/2025) kemarin lusa.

Kuasa hukum terdakwa, Arina Jumiawati mengungkapkan 15 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan terdiri dari dua saksi ahli. Selebihnya dari unsur internal perusahaan, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan pihak ketiga.

Ia mengatakan sempat mengajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk mendatangkan pemegang saham saat sidang, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Kita pinginnya saksi-saksi penting itu (pemegang saham) bisa didatangkan supaya bisa memberikan keterangan di persidangan, tapi kenyataannya tidak dihadirkan,” katanya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dipenuhinya permintaan tersebut, Arina mengaku tidak mengetahui dan menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.

“Saya tidak tahu alasannya kenapa, coba tanya ke Kejaksaan. Karena itu kewenangan Kejaksaan untuk menghadirkan saksi,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Agus Amin Jaya menilai proses hukum yang menjeratnya penuh kejanggalan. Bahkan, ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai tenaga profesional di perusahaan plat merah milik Pemkab Tuban tersebut.

“Telah terjadi kriminalisasi terhadap pekerja profesional. Ada pihak yang melempar tanggung jawab atas risiko bisnis perusahaan,” ucapnya.

Ditegaskan Amin, dalam struktur perusahaan terdapat tiga unsur utama, meliputi pemegang saham, komisaris, dan direksi.

Menurutnya, sejumlah keputusan bisnis yang ia ambil telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham maupun komisaris, serta dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Saya sudah mempertanggungjawabkan kinerja keuangan dan kinerja perusahaan melalui RUPS, dan itu telah diterima dengan baik,” bebernya.

Ia menyayangkan tidak dihadirkannya pemegang saham dalam persidangan, mengingat sebelumnya mereka telah diperiksa oleh Kejari Tuban.

“Seharusnya pemegang saham dihadirkan dalam sidang, karena mereka juga telah di BAP,” ujarnya.

Menanggapi kekecewaan terdakwa terkait pemegang saham BUMD RSM yang tidak dihadirkan dalam persidangan, Kasi Intel Kejari Tuban, Palma menyebut bahwa keputusan majelis hakim tidak hanya berdasarkan satu saksi, melainkan melalui berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Tentunya majelis hakim dalam putusannya tidak hanya tergantung pada satu keterangan saksi, melainkan dapat dibangun berdasarkan alat bukti-alat bukti lainnya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi BUMD RSM pada (16/7/2204). Hadi Karyono dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509.559.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sedangkan, Agus Amin Jaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *