TUBAN, Akuratmedianews.com – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Tuban pastikan akan mengawal kasus dugaan pelecehan yang dialami salah satu kadernya, Miftahul Mubarok oleh Kepala Desa (Kades) Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Bahkan Ketua IKA PMII Tuban Khoirul Huda, siap mengajak kader PMII dan pengurus untuk turun jalan agar kasus itu berjalan sesuai dengan regulasinya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tuban, dan saat ini Satreskrim Polres Tuban sedang menindaklanjuti dan mendalami laporan tersebut. Korban Miftah didampingi sejumlah pengacara atau lawyer dalam kasus ini.
‘’Kita percayakan kepada lawyer yang sudah ditunjuk untuk mendampingi Sahabat Miftah, karena mereka juga kader dan alumni PMII,’’ ujar Ketua IKA PMII Cabang Tuban, Khoirul Huda, Selasa 95/11/2024) siang.
Khoirul Huda memastikan, secara organisasi IKA PMII akan mengawal perkembangan kasus yang sedang menjadi perbincangan di kalangan aktivis dan pendamping program sosial pemerintah ini. Sebab, selain kader PMII, korban Miftah adalah salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Desa Temaji. Di desanya korban Miftah juga menjaat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
‘’Kita meminta pada aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kita juga menyayangkan perbuatan dari Kades sebagai pejabat yang tidak mencerminkan sebagai figur seorang pejabat yang semestinya menjadi tauladan masyarakatnya,’’ tambah Huda, pangilan akrabnya.
Karena itu, IKA PMII akan mengikuti setiap perkembangan yang ada di kasus itu. Harapannya, pihak Polres Tuban menyelidiki atau menangangi laporan tersebut sesuai dengan fakta dan aturan yang ada. Bukan karena kebetulan korban adalah kader dan alumni PMII, namun kasus ini sangat perlu pendapat perhatian serius.
Karena menujukkan sikap arogansi dan semena-semena Kades yang terhadap rakyatnya. Dan perbuatan itu dilakuka di depan umum dan di dalam sebuah kegiatan resmi. Sehingga, perilaku Kades itu tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya.
‘’Jika dirasa perlu, semua kader dan alumni PMII akan kita ajak turun jalan atau mendatangi Polres Tuban agar kasus tersebut ditindaklanjuti dengan serius,’’ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, gegara diduga tak bisa mengendalikan emosinya, Kepala Desa (Kades) Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,Suryanto terancam pidana. Suryanto kedapatan meludahi wajah korban Miftah. Dengan didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe melaporkan kasus itu ke Polres Tuban.
Shofiyul Burhan salah satu lawyer yang mendampingi Miftah, menyatakan, tindakan Suryanto melanggar Pasal 1 Ayat 4 dari UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal tersebut menyebutkan perbuatan penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat baik jasmani atau rohani.
Sesuai kronologis kejadiannya, perbuatan tersebut mengindikasikan pencemaran nama baik secara lisan dengan tuduhan fitnah pada korban. Meludahi wajah orang mengakibatkan korban mengalami penyiksaan batin, menimbulkan rasa sakit psikologis sebagai warga negara yang harus dilindungi harkat martabatnya selaku manusia.
Sedangkan sisi pidana dari KUHP melanggar Pasal 310 dan 315 KUHP. Pada pasal 310 Ayat 1, pasca putusan MK Nomor: 78/PUU.XXI/2023, unsur dalam pasal tersebut adalah, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang dimaksudkan supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara.(rendra)