Akuratmesianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025). Saksi yang dipanggil meliputi beberapa mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta 10 kepala sekolah penerima Chromebook.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristanto menjelaskan pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk mengetahui spesifikasi perangkat yang diterima, kebermanfaatannya, serta kendala yang dihadapi dalam pengoperasian,” terang Yogi, Sabtu (16/8/2025).
Selain meminta keterangan para saksi, lanjut Yogi, penyidik Kejari Tuban juga melaksanakan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pengadaan.
“Hasil pemeriksaan dan barang bukti tersebut akan dilaporkan serta diserahkan kepada Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena terkait langsung dengan program nasional digitalisasi pendidikan.
Program yang digadang-gadang sebagai langkah modernisasi sistem belajar di sekolah itu justru diduga sarat penyimpangan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.










