banner 728x250

Kejari Sidoarjo Lakukan Restorative Jastice Perkara KDRT Pasutri.

  • Bagikan
banner 780X90

SIDOARJO akuratmedianews.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Samsul Badri (46) dengan korban Ny Eny Rohayani yang tak lain istri tersangka sendiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo lakukan Restorative Jastice (RJ) atau penghentian perkara.

Perdamaian dan saling memaafkan antara keduanya tersebut setelah melalui upaya mediasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo. Akhirnya upaya Restorative Jastice  itu membuahkan hasil. Pasutri asal Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini pun akhirnya saling memaafkan, sepakat damai dan tak melanjutkan kasus tersebut hingga meja hijau persidangan.

Tak hanya itu, apa yang dilakukan Jaksa Pidum Kejari Sidoarjo juga berhasil menyatuhkan keduannya untuk kembali melanjutkan mahligai rumah tangga mereka yang sudah dikaruniai tiga anak tersebut.

 

Pasutri tiga anak itu dengan rasa haru berpelukan dihadapan Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

“Ini upaya Kejari Sidoarjo melakukan penyelesaian secara Restorative Jastice (RJ) perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tegakkan hukum dgn hati nurani,” kata Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani.

Sementara itu Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Gatot Hariono yang langsung datang ke kediaman pasutri Samsul Badri dan Ny Eny Rohayani untuk menyerahkan berkas perdamaian mereka mengungkapkan jika persetujuan penghentian penuntutan (restorative justice) itu telah diekspose perkara secara daring dengan Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajari dan Para Kasi serta Jaksa Penuntut Umum sudah lakukan ekspose dengan Bapak Jampidum, Dr. Fadil Zumhana dan beliau menyatakan perkara Samsul Badri memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Gatot Haryono kepada jurnalis, Jumat (4/2/2022).

Gatot menambahkan jika proses RJ saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan dengan hati nurani.

“Penegakan hukum juga harus didasari hati nurani dan tujuan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sendiri. Adanya RJ ini membuktikan pada masyarakat bahwa jaksa bukan saja bisa menghukum tetapi juga mendamaikan orang dan mengembalikan keadaan semula,” paparnya.

Ditanya terkait awal mula kasus laporan sang istri kepada sang suami dalam kasus KDRT tersebut, Gatot Hariono mengungkapkan jika kasus dugaan perkara KDRT yang dihentikan penuntutannya itu berawal pada tanggal 20 November 2019 silam.

“Saat itu, pasutri itu bertengkar hebat hingga akhirnya Eny Rohayani ditendang suaminya di bagian betis mengalami luka memar. Sang istri pun memutuskan melaporkan suaminya ke pihak Kepolisian atas tindakan dugaan KDRT itu. Atas perbuatan itu Samsul Badri, suaminya ditetapkan tersangka. Proses pidana itu ternyata mengakibatkan tersangka Samsul Badri meninggalkan keluarganya sehingga tidak menafkahi keluarga dengan 3 anak tersebut.

Selama satu tahun, karena laporan sang istri yakni Ny Eny Rohayaniz dirinya harus menghidupi sendiri ketiga anaknya yang masih sekolah.

Meski demikian, perkara tersebut akhirnya dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Saat kewenangan di penuntut umum itulah akhirnya diupayakan Restorative Jastice (RJ) atas pertimbangan akibat dari pertengkaran dalam rumah tangga dan proses hukum pidana membawa akibat bagi korban dan anak-anaknya. Dan alhamdulilah lewat upaya RJ perkara penuntutan dihentikan dan mereka berdua bisa kembali mengasuh ketiga anaknya,” pungkas Gatot. ( Andik )

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *