Akuratmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bunut, Kecamatan Widang dan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengatakan tim penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi. Meski begitu, ia belum bisa membeberkan siapa saja yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saksi yang sudah diperiksa cukup banyak. Namun untuk nama-nama belum bisa kami sampaikan,” kata Palma, Jumat (15/8/2025).
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, tim penyidik Korps Adiyaksa menggeledah Balai Desa Kedungsoko. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode 2022 hingga 2024.
Disitu, penyidik mengamankan segebok dokumen penting, antara lain buku tabungan atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), kwitansi pembayaran BOP HIPPA, rincian pendanaan bidang HIPPA, bukti pembayaran listrik, nota pembelian solar dan suku cadang diesel, hingga catatan operasional mobil pengendalian hama.
Selang sehari, penyidik kembali bergerak mengobok-obok Balai Desa Bunut kaitan dugaan korupsi proyek pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah (ABT) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dari lokasi tersebut, diamankan dokumen seperti rekapitulasi keuangan HIPPA Desa Bunut, laporan pertanggungjawaban HIPPA, rencana kerja pemerintah desa, dokumen peraturan desa (Perdes), serta AD/ART HIPPA.
Palma menegaskan, kegiatan penggeledahan itu bagian dari upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti. Barang-barang yang disita telah dimintakan izin melalui pengadilan.
“Barang-barang hasil penggeledahan terkait dengan tindak pidana itu dimintakan izin melalui pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” tegasnya.
Dikatakan Palma, kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan. Ia memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga tuntas.
“Targetnya selesainya kapan, kita perlu menanyakan kepada pihak penyidik,” tutupnya.










