banner 728x250

Kepalkan Tangan dan Tetap Full Senyum, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

  • Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK. (Foto : Kompas TV / Istimewa)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah tersandung kasus suap Harun Masiku pada Kamis (20/02/2025) telah resmi ditahan oleh KPK.

Dilansir dari kanal YouTube resmi Kompas TV,  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampak muncul didepan awak media, diduga telah melakukan pelanggaran hukum hukum yaitu keterlibatan dalam kasus penyuapan bersama Harun Masiku ini tetap tampak santai, tenang, dan tersenyum dalam balutan rompi oranye KPK.

Hasto pun sempat mengepalkan tangan sembari tersenyum ke arah awak media yang menghadiri rilis pers petang ini. Dalam konferensi pers penahanan Hasto yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto dengan menyebutkan pasal-pasal yang diduga telah dilakukan pelanggaran oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.

Setyo memaparkan bahwa perbuatan melawan hukum yan dilakukan Hasto. Ia pun mengungkapkan bahwa tanggal 8 Januari 2020 saat proses tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi bernama Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku.

“Serta, meminta Harun Masiku untuk merendam HP dan segera melarikan diri. Perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap saat ini. Selanjutan, tanggal 6 Juni 2024 sebelum diperiksa oleh KPK, hasto telah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang beada dalam penguasaan Kusnadi. Ini dilakukan agar HP Kusnadi tidak dapat ditemukan oleh KPK,” imbuh Ketua KPK Setyo.

“Dimana dalam HP Kusnadi terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto rupanya juga telah mengumpulkan beberapa orang yang berhubungan dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya ketika dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

Lebih lanjut disampaikan oleh Setyo, hingga saat ini penyidik telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telahmelakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.

“Guna penyidikan terhadap tersangka HK, maka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025  sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur,” ucap Setyo.

Disampaikan sebelumnya oleh Setyo, pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik 152.dik.0001.1222024 tanggal 23 Desember 2024.

“…yaitu dengan persangkaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR/RI terpilih 2019/2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri,” jelas Setyo.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan 2022.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *