MAGETAN – Akuratmedianews.com Temuan retakan tanah di area tambang galian C Desa Sayutan, Kecamatan Parang, menjadi perhatian serius dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kabupaten Magetan, Selasa (9/6/2026). Hasilnya, aktivitas penambangan diputuskan dihentikan sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan meninjau langsung kondisi lapangan dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar jika aktivitas penambangan terus berlangsung.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menegaskan bahwa kondisi geografis lokasi tambang tidak mendukung untuk dilakukan eksploitasi secara berkelanjutan. Tim menemukan beberapa retakan pada kontur tanah yang dinilai dapat memicu risiko lebih besar apabila tidak segera ditangani.
“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Ada retakan-retakan tanah yang cukup mengkhawatirkan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” tegas Riyin saat sidak.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional tambang, mulai dari teknis penambangan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sidak itu juga mendapat perhatian besar dari masyarakat Desa Sayutan. Ratusan warga yang sejak awal menolak keberadaan tambang turut memantau jalannya pemeriksaan. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap ancaman kerusakan lingkungan, terganggunya akses jalan desa, keberadaan area makam, hingga potensi dampak terhadap sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan warga.
Menanggapi hasil temuan lapangan tersebut, Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Joel Jumawati, memastikan pihaknya akan segera mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas tambang sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan pengelola.
“Kami akan menerbitkan penghentian sementara aktivitas tambang dan melakukan evaluasi terhadap CV Persada Abadi terkait kewajiban pascaperizinan maupun kondisi aktual di lapangan,” ujarnya.
Langkah penghentian sementara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Bagi warga Sayutan, keputusan tersebut menjadi titik penting dalam perjuangan mereka menolak aktivitas tambang yang selama ini dianggap berpotensi merusak kawasan sekitar. Mereka berharap hasil evaluasi nantinya benar-benar berpihak pada keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata pada kepentingan investasi.(Hst).










