Akuratmedianews.com – Pengkhianatan seorang ayah tiri di Surabaya mencoreng wajah kota ini. Mantan ketua ormas tega mencabuli anak di bawah umur, meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat, amankan MR (38), pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ayah tiri korban, AS (15), itu ditangkap di rumahnya, Krembangan, Surabaya, Rabu (12/3/2025) pukul 20.00 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan bahwa penangkapan oknum mantan ketua ormas tersebut dirumahnya. Menurutnya, pelaku MR sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dugaan pencabulan dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2023, dengan modus memberikan uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada anak tirinya yang masih bersekolah di tingkat SMP. Pelaku juga mencium korban dan melarangnya untuk berbicara tentang kejadian tersebut,” ujarnya.
Kombes Pol Farman mengungkapkan, tanggal 9 Desember 2024, tersangka meminjam charger milik korban dan meminta korban mengantarkannya ke kamarnya. Namun, setelah mengetuk pintu, tersangka tidak keluar dan kemudian terlihat keluar tanpa mengenakan pakaian.
“Pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.00, tersangka kembali melakukan aksi dengan memutar video porno di depan anak tirinya saat korban membantu membuka toples makanan kucing,” ungkapnya.
Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa selain itu, pada 4 Maret 2025, tersangka juga beraksi dengan duduk di kursi ruang tamu, mengeluarkan alat kelamin, dan memainkan alat kelaminnya.
“Ketika korban masuk rumah, tersangka memanggil dan menyuruhnya mendekat, tetapi korban menolak. Pada 5 Maret 2025, tersangka meminta sosis yang dimakan korban dan berdiri di belakangnya, menempelkan tubuhnya ke punggung korban,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku MR tidak banyak berkomentar saat ditanya oleh wartawan, hanya mengaku khilaf. Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyatakan bahwa tidak benar jika pelaku melakukan hubungan intim dengan korban berinisial AS.
“Tidak sampai melakukan hubungan badan. Hanya mengambil tangannya dan memperlihatkan kemaluannya meskipun tidak mengenakan baju. Dia juga menempelkan kemaluan ke punggung korban yang masih berusia 15 tahun,” ujarnya.
AKBP Suryono menambahkan bahwa meskipun tidak terjadi hubungan intim, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 Pasal 76 e UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dikatakan juga bahwa korban sempat mengalami depresi akibat perlakuan tersangka.
“Korban sering mengalami depresi dan sempat curhat kepada temannya, serta kepada ibunya. Namun, ibunya sempat tidak percaya karena anaknya masih berusia 15 tahun,” tukasnya.