Akuratmedianews.com — Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya membantah tuduhan penahanan ijazah 31 mantan karyawannya. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung pada Selasa, (15/4/25) di Gedung DPRD Kota Surabaya lantai 2.
Dalam hearing yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, Diana menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui keberadaan dokumen-dokumen pribadi milik para mantan pegawai, termasuk ijazah yang diklaim ditahan. Menurutnya, UD Sentosa Seal tidak memiliki sistem administrasi karyawan yang terstruktur, sehingga banyak hal terkait dokumen pegawai yang tidak tertangani dengan baik.
“Kami benar-benar tidak tahu-menahu soal ijazah-ijazah itu. Terus terang, kami memang tidak sempat mengurusi administrasi karyawan secara mendetail,” ujar Diana di hadapan para pihak yang hadir.
Hearing tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Forum ini digelar sebagai tindaklanjut atas laporan sejumlah mantan karyawan yang merasa ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan, bahkan setelah mereka tidak lagi bekerja di sana.
Selain persoalan penahanan dokumen, muncul pula isu adanya denda atau penalti sebesar Rp2 juta yang harus dibayarkan oleh karyawan apabila ingin mengambil ijazah mereka usai mengundurkan diri atau keluar dari perusahaan. Namun, Diana tidak memberikan penjelasan rinci terkait kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Komisi D DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa akan melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak tenaga kerja.
“Kami akan pelajari lebih lanjut. Jika benar ada penahanan dokumen dan penerapan denda yang tidak sesuai aturan, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,” ungkap salah satu anggota Komisi D.
“Sebenarnya bahasa penahanan atau ada yang lagi bahasanya didescribekan itu secara aturan di Perda 8 itu tidak boleh. Di Jatim ada namanya Perda 8 itu enggak boleh untuk penahanan ijazah. Hal-hal yang sifatnya sertifikasi yang melakukan ke dirinya tidak boleh dijaminkan,” tambahnya.
Dinas – dinas terkait juga menyatakan akan menginvestigasi keterangan yang bertentangan antara pihak pelapor dan perusahaan. Perlindungan terhadap hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang telah mengundurkan diri, akan menjadi perhatian utama dalam proses penyelidikan ini.