Jakarta, AMN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan TPK Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
“Hari ini Kamis (14/0/2021), Tim Penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu, ” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1/2021).
Ali belum mau menjelaskan apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. “Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” tutur Ali.
Sebelumnya, pada Kamis (7/01/2021) pekan lalu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu; kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. Adapun di lokasi tersebut,diamankan berbagai dokumen diantaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini.
Baca juga: Ruang Kerja Wali Kota Batu Di Geledah KPK
KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.
Dokumen tersebut diamankan setelah pada Rabu (6/1/2021) KPK menggeledah di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Penggeledahan dilakukan terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Baca juga: Balaikota Among Tani Di Geledah KPK
Namun KPK tidak menjelaskan, apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara atau penyidikan baru.
Pada Selasa, 5 Januari 2021, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Moh. Zaini ( swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah, red) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Edy Rumpoko, red). Pemeriksaan bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
5
4.5